KOMPETENSI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PENGAWAS
DALAM MENINGKATKAN
MUTU
PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DI
SMP NEGERI 4 DAN SMP NEGERI 14
KOTA
KUPANG
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Penelitian
Terdahulu
Ada beberapa penelitian
yang pernah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, yang secara subtansi
mengkaji tentang penelitian dan pengembangan pengawas PAI dalam menjamin mutu
pembelajaran di sekolah antara lain:
1.
Jurnal
Muhammad Faturohman tahun
2014 (Ketua Kelompok Kerja Pengawas); menyimpulkan bahwa pengawas PAI yang
melakukan penelitian dan pengembangan demi menunaikan tugasnya merupakan pengawas
yang profesional. Kemudian peran pengawas PAI dalam mengimplementasikan
penelitian dan pengembangan disamping melakukan penelitian untuk dirinya
sendiri juga membina guru dalam melakukan penelitian tindakan.
2.
Tesis
Kholil (Pascasarjana Universitas
Islam Indonesia tahun 2013); menyimpulkan bahwa pengawas PAI (PPAI
) Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, sebagai salah satu sempel pengawas PAI yang
menerapkan komptensi penelitian dan pengembangan untuk memajukan pendidikan di
daerahnya. Pengawas PAI yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak telah
memberikan kontribusi melalui penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Hal
ini terbukti bahwa MI yang berada dalam wilayah binaannya rata-rata menunjukkan
kinerja yang optimal, proses pembelajaran (akademik) berjalan baik sesuai
dengan KTSP yang telah di buat oleh madrasah. Hal tersebut disebabkan karena
usia pengawas pendidikan agama Islam yang masih muda, latar belakang pendidikan
yang mendukung, pengalaman kerja cukup memadai, berdisiplin tinggi, dan dapat
mengakses sumber belajar dari berbagai macam sumber, termasuk teknologi
informasi.
3.
Jurnal Amat Jaedun
(Puslit Dikdasmen, Lemlit UNY Dosen Fakultas Teknik UNY tahun 2010)
menyimpulkan bahwa hasil uji coba tes kompetensi pengawas satuan pendidikan
menunjukkan bahwa secara nasional rata-rata penguasaan kompetensi pengawas
satuan pendidikan adalah 39,55 dari maksimum skor 70 atau baru mencapai 56,50%. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai
masih rendah, karena belum mencapai 60%.
Dari enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan tersebut, ada tiga
dimensi kompetensi yang nilainya di bawah nilai rata-rata keseluruhan
kompetensi. Ketiga kompetensi tersebut adalah: kompetensi supervisi manajerial
(37,18), kompetensi supervisi akademik (36,30) dan kompetensi penelitian
pengembangan (38,15). Temuan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan
pendidikan masih memerlukan peningkatan wawasan dan keterampilan, baik dalam
merencanakan maupun melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan.
Tabel 1
Mapping Teori
NO
|
NAMA
PENELITI
|
JENIS PENELITIAN
|
HASIL
PENELITIAN
|
|
Muhammad Faturohman Tahun 2014
|
Kualitatif
|
Pengawas PAI
yang melakukan penelitian dan pengembangan demi menunaikan tugasnya merupakan
pengawas yang profesional. Kemudian peran pengawas PAI dalam
mengimplementasikan penelitian dan pengembangan di samping melakukan
penelitian untuk dirinya sendiri juga membina guru dalam melakukan
penelitian tindakan.
|
|
Kholil
Tahun 2013
|
Kualitatif
|
Pengawas PAI
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, sebagai salah satu sempel pengawas PAI yang
menerapkan kompetensi penelitian dan pengembangan untuk memajukan pendidikan
di daerahnya. Pengawas PAI yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak telah
memberikan kontribusi melalui penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Hal
ini terbukti bahwa MI yang berada dalam wilayah binaannya rata-rata
menunjukkan kinerja yang optimal, proses akademik berjalan baik sesuai dengan
KTSP yang telah di buat oleh madrasah.
|
|
Amat Jaedun
Tahun 2010)
|
Kuantitatif
|
Hasil uji coba
tes kompetensi pengawas satuan pendidikan menunjukkan bahwa secara nasional
rata-rata penguasaan kompetensi pengawas satuan pendidikan adalah 39,55 dari
maksimum skor 70 atau baru mencapai
56,50%. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai masih rendah, karena
belum mencapai 60%. Dari enam dimensi
kompetensi pengawas satuan pendidikan tersebut, ada tiga dimensi kompetensi
yang nilainya di bawah nilai rata-rata keseluruhan kompetensi. Ketiga kompetensi
tersebut adalah: kompetensi supervisi manajerial (37,18), kompetensi
supervisi akademik (36,30) dan kompetensi penelitian pengembangan (38,15).
Temuan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan masih memerlukan
peningkatan wawasan dan keterampilan, baik dalam merencanakan maupun
melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan.
|
B. Kompetensi
Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
pasal 1 ayat 10 “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan. Secara sederhana kompetensi diartikan seperangkat
kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang harus
dimiliki dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi
dan tanggung jawab pekerjaan dan/jabatan yang disandangnya”.
Nasution
(2007:87) menyatakan bahwa kompetensi
harus mencakup lima dimensi, yakni:
(1) Task
skills; mampu melakukan tugas per tugas. (2) Task management skills; mampu
mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan. (3) Contingency
management skills; tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada
rutinitas kerja. (4) Environment skills/job role; mampu menghadapi tanggung
jawab dan harapan dari lingkungan kerja/beradaptasi dengan lingkungan. (5) Transfer
skills; Mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang
berbeda (situasi yang baru/ tempat). Inti dari definisi kompetensi yang
dipahami selama ini adalah mencakup penguasaan terhadap 3 jenis kemampuan,
yaitu: pengetahuan (knowledge, science), keterampilan teknis (skill, teknologi)
dan sikap perilaku (attitude). Sekarang ini banyak buku yang mengulas
kompetensi dilihat dari tiga aspek kecerdasan manusia yang harus dikembangkan
secara utuh dan seimbang, yaitu: kecerdasan intelek/kecerdasan rasional
(Intellectual Quotient/IQ), kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) dan
kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) dengan SQ yang menjadi pondasinya.
Sedangkan
Spencer & Spencer, (1993:9) dalam Setiawan Dimas http://definisimu.blogspot.co.id/2012/08/definisi-kompetensi.html menjelaskan bahwa:
Kompetensi merupakan
suatu karakteristik yang mendasar dari seseorang individu, yaitu penyebab yang terkait
dengan acuan kriteria tentang kinerja yang efektif ”a competency is an
underlying characteristic of an individual that is causally related to
criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or
situation“. Karakteristik yang mendasari (underlying characteristic) berarti
kompetensi merupakan bagian dari kepribadian seseorang yang telah tertanam dan
berlangsung lama dan dapat memprediksi perilaku dalam berbagai tugas dan
situasi kerja. Penyebab terkait (causally related) berarti bahwa kompetensi
menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja (performance). Acuan kriteria
(criterion-referenced) berarti bahwa kompetensi secara aktual memprediksi siapa
yang mengerjakan sesuatu dengan baik atau buruk, sebagaimana diukur oleh
kriteria spesifik atau standar. Kompetensi (Competencies) dengan demikian
merupakan sejumlah karakteristik yang mendasari seseorang dan menunjukkan
(indicate) cara-cara bertindak, berpikir, atau menggeneralisasikan situasi
secara layak dalam jangka panjang.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah sebuah pernyataan terhadap apa yang seseorang
harus lakukan di tempat kerja untuk menunjukan pengetahuannya, keterampilannya
dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan. Level kompetensi
seseorang terdiri dari dua bagian. Bagian yang dapat dilihat dan dikembangkan,
disebut permukaan seperti pengetahuan dan keterampilan, dan bagian yang tidak
dapat dilihat dan sulit dikembangkan disebut sebagai sentral atau inti
kepribadian, seperti sifat-sifat, motif, sikap dan nilai-nilai. Menurut
kriteria kinerja pekerjaan yang diprediksi, kompetensi dapat dibagi ke dalam
dua kategori, yaitu kompetensi permulaan atau ambang dan kompetensi yang
membedakan. Yang pertama permulaan atau ambang merupakan karakteristik
esensialminimal (biasanya adalah pengetahuan dan keterampilan) yang dibutuhkan
oleh seseorang untuk dapat berfungsi efektif dalam pekerjaannya akan tetapi
tidak membedakan kinerja pekerja yang superior dan kinerja pekerja yang biasa
saja. Kompetensi kategori kedua adalah kompetensi yang membedakan yaitu
faktor-faktor yang membedakan antara pekerja yang memiliki kinerja superior dan
biasa-biasa saja (rata-rata). Ada lima tipe karakteristik kompetensi, yaitu:
(1) motif-motif (motives), sesuatu yang secara konsisten dipikirkan dan
diinginkan, yang menyebabkan tindakan seseorang, (2) ciri-ciri (traits),
karakteristik fisik dan respon-respon yang konsisten terhadap situasi atau
informasi, (3) konsep diri (self-concept), sikap-sikap, nilai-nilai atau
gambaran tentang diri sendiri seseorang, (4) pengetahuan (knowledge), informasi
yang dimiliki seseorang dalam area spesifik tertentu, (5) keterampilan (skill),
kecakapan seseorang untuk menampilkan tugas fisik atau tugas mental tertentu.
1.
Kompetensi Pengawas
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas
sekolah/madrasah menguraikan secara lengkap tentang 6 (enam) dimensi
kompetensi, yaitu: kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi
sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar
yang harus dimiliki seorang pengawas. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Dimensi Kompetensi Kepribadian
(1)
Memiliki
tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
(2)
Kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan kehidupan pribadinya
maupun tugas-tugas jabatannya.
(3)
Memiliki
rasa ingin tahu akan hal-hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
(4)
Menumbuhkan
motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
b)
Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial
(1)
Menguasai
metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah.
(2)
Menyusun
program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di
sekolah.
(3)
Menyusun
metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melak-sanakan tugas pokok dan
fungsi pengawasan di sekolah.
(4)
Menyusun
laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program
pengawasan berikutnya di sekolah.
(5)
Membina
Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
(6)
Membina
Kepala Sekolah dan Guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
(7)
Mendorong
Guru dan Kepala Sekolah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di
sekolah.
(8)
Memantau
pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk
membantu Kepala Sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
c)
Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik
(1)
Memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(2)
Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di sekolah/madrasah.
(3)
Membimbing
Guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
di sekolah/madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi
dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
(4)
Membimbing
Guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(5)
Membimbing
Guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(6)
Membimbing
Guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas,
laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(7)
Membimbing
Guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan
dan fasilitas pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(8)
Memotivasi
Guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
d)
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
(1)
Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam bidang pengembangan di
TK/RA dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah/ madrasah.
(2)
Membimbing
Guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di
sekolah/madrasah.
(3)
Menilai
kinerja kepala sekolah, Guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah.
(4)
Memantau
pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/ madrasah.
(5)
Membina
Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di
sekolah/madrasah.
(6)
Mengolah
dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja Guru,
dan staf sekolah/madrasah.
e)
Dimensi Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan
(1)
Menguasai
berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
(2)
Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
(3)
Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian
kuantitatif.
(4)
Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan
kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
(5)
Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun
data kuantitatif.
(6)
Menulis
karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan
dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
(7)
Menyusun
pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pengawasan di sekolah/madrasah.
(8)
Memberikan
bimbingan kepada Guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan
maupun pelaksanaannya di sekolah/madrasah.
f)
Dimensi Kompetensi Sosial
(1)
Bekerjasama
dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(2)
Aktif
dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa pengawas adalah sekelompok jabatan fungsional yang
bertugas memonitoring, membimbing dan membina kehidupan lembaga persekolahan.
Pengawas pendidikan agama adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk pengawasan pendidikan agama disekolah dan madrasah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan
menengah. Pengawas PAI merupakan unsur/aparatur Kementerian Agama yang secara
fungsional diberi tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas guru
pendidikan agama Islam pada sekolah umum dan pelaksanaan Pengembangan Kehidupan
Beragama (PKB) pada Sekolah. Ini diatur dengan peraturan perundang-undangan
serta kebijaksanaan teknis lainnya sebagai dasar untuk melakukan pengawasan
tersebut. Pengawas PAI adalah Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Kementerian
Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan
pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di
madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan
dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan
menengah.
2.
Kompetensi Pengawas PAI
Berkaitan dengan
implementasi kepengawasan PAI, maka dalam Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia nomor 16 tahun 2010 pasal 1 menguraikan:
Pengawas
PAI adalah guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan PAI pada
sekolah. Pada pasal 18 diperkuat bahwa pengawasan PAI pada satuan pendidikan
dilakukan oleh pengawas PAI. Dalam Peraturan Menteri Agama yang sama pasal
19 menjelaskan tentang tugas pengawas PAI yaitu;
a.
Pengawas
PAI bertugas melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya pendidikan agama
pada sekolah yang meliputi penilaian, pembinaan, pemantauan, penelitian,
pelaporan dan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI
sesuai dengan standar nasional pendidikan agar tercapai tujuan Pendidikan Islam
dan tujuan pendidikan nasional.
b.
Pengawas
PAI berwenang:
1)
Melalukan
pemantauan, penilaian, dan evaluasi terhadap penyelenggaran PAI di sekolah.
2)
Melakukan
pembinaan terhadap guru PAI.
3)
Melakukan
penelitian tindakan kepengawasan, penelitian sekolah dan penelitian kelas
terkait dengan penyelenggaraan PAI.
4)
Menyampaikan
laporan tentang penyelenggaraan PAI di sekolah, serta memberikan rekomendasi
kepada pihak-pihak terkait tentang penyelenggaraan PAI.
5)
Memberikan
penilaian guru PAI dan rekomendasi dalam rangka mutasi dan promosi.
6)
Menerapkan
metode kerja yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
kode etik profesi;dan
7)
Memberikan
masukan untuk pengembangan PAI di sekolah.
Peraturan tersebut di
atas diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas
madrasah dan pengawas PAI pada sekolah pasal 1 yang menyatakan:
Pengawas
PAI pada sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
fungsional pengawas PAI yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan
pengawasan penyelenggaraan PAI pada sekolah. Menurut Peraturan Menteri Agama nomor
2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas PAI Pasal 4 menyatakan
tugas dan fungsi pengawas adalah;
a.
Pengawas
madrasah berfungsi;
1)
Menyusun
program pengawasan bidang akademik dan manajerial
2)
Pembinaan
dan pengembangan madrasah
3)
Pembinaan,
pembimbingan dan pengembangan profesi Guru madrasah
4)
Pemantauan,
penerapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
5)
Penilaian
hasil pelaksanaan program pengawasan
6)
Pelaporan
pelaksanaan tugas kepengawasan
b.
Pengawas
PAI pada sekolah berfungsi;
1)
Menyusun
program pengawasan PAI
2)
Pembinaan,
pembimbingan dan pengembangan profesi Guru
3)
Pemantauan,
penerapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
4)
Penilaian
hasil pelaksanaan program pengawasan
5)
Pelaporan
pelaksanaan tugas kepengawasan.
Dari
beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas PAI adalah unsur guru PAI
yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan, supervisi, penilaian di sekolah
binaan. Selain itu pengawas PAI merupakan pemimpin bagi guru PAI yang harus
mempunyai sifat peneladanan, pemotivasian dan pemberdayaan baik lingkungan
Kantor Kementerian Agama maupun di sekolah binaannya. Dengan demikian, tugas
dan fungsi pengawas PAI dilihat dari nilai personal pengawas, ia harus menjadi
role model (suri tauladan) dalam bahasa lainnya harus dikagumi, dihormati dan
dipercaya. Pengawas PAI biasanya bisa mempengaruhi pengawas PAI dan mendapatkan
komitmen dari guru PAI binaannya ketika mereka dilihat sebagai individu yang
berkompeten yang memiliki pemahaman dan keinginan yang kuat terhadap kegiatan
perubahan dalam pembelajaran di kelas. Pertama; seorang pengawas PAI harus
benar dalam mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut visi dan misi,
efektif dan efisien dalam implementasi serta operasionalnya di lapangan. Kedua;
amanah, yang diartikan dapat dipercaya, bertanggung jawab dan credible terhadap
tugas-tugas supervisi yang diembannya. Bisa juga bermakna keinginan untuk
memenuhi sesuatu dengan ketentuan. Atau memiliki tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya. Karakteristik atau
sifat amanah ini akan membentuk kredibilitas yang tinggi dan sikap penuh
tanggung jawab pada dirinya. Ketiga; tabligh, yang diartikan komunikatif dan
argumentatif. Pengawas PAI harus memiliki sifat tabligh akan menyampaikan
sesuatu dengan benar (berbobot) dan dengan tutur kata yang tepat dan bi
al-hikmah. Karakteristik tabligh dengan bahasanya bi al-hikmah artinya
berbicara dengan guru PAI dan kepala sekolah atau orang lain dengan sesuatu
yang mudah dipahami dan dapat diterima oleh akal pikiran, bukan berbicara
dengan bahasa yang sulit dipahami. Keempat; fathanah, yang diartikan sebagai
intelektual, kecerdikan, dan kebijaksanaan. pengawas PAI harus memiliki sifat
atau karakteristik yang dapat menumbuhkan kreatifitas dan kemampuan untuk
melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat.
C. Penelitian dan Pengembangan
Ibnu
Rusdi dalam https://ibnurusdi.wordpress.com/2008/04/06/
pengertian-penelitian/. Penelitian dan pengembangan
didefinisikan sebagai “suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran
suatu pengetahuan, dan usaha-usaha itu dilakukan dengan metode ilmiah”. Menurut Yoseph, (1979:87)
penelitian dan pengembangan adalah “art
and science guna mencari jawaban terhadap suatu permasalahan. Karena seni
dan ilmiah maka penelitian juga akan memberikan ruang-ruang yang akan
mengakomodasi adanya perbedaan tentang apa yang dimaksud dengan penelitian”.
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa penelitian
dan pengembangan usaha yang dilakukan seseorang secara sistematis mengikuti
aturan-aturan metodologi misalnya observasi secara sistematis, dikontrol dan
mendasarkan pada teori yang ada dan diperkuat dengan gejala yang ada. Atau
dapat pula diartikan sebuah cara pengamatan atau inkuiri dan mempunyai tujuan
untuk mencari jawaban permasalahan atau proses penemuan, baik itu discovery
maupun invention. Discovery diartikan hasil temuan yang memang sebetulnya sudah
ada, sebagai contoh misalnya penemuan Benua Amerika adalah penemuan yang cocok
untuk arti discovery. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai penemuan
hasil penelitian yang betul-betul baru dengan dukungan fakta. Misalnya hasil
Kloning dari hewan yang sudah mati dan dinyatakan punah, kemudian diteliti
untuk menemukan jenis yang baru. Penelitian dan pengembangan juga merupakan proses
ilmiah yang mencakup sifat formal dan intensif. Karakter formal dan intensif
karena mereka terikat dengan aturan, urutan, maupun cara penyajiannya agar
memperoleh hasil yang diakui dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. Intensif
dengan menerapkan ketelitian dan ketepatan dalam melakukan proses penelitian
agar memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan, memecahkan problem
malalui hubungan sebab dan akibat, dapat diulang kembali dengan cara yang sama
dan hasil sama. Beberapa karakteristik penelitian sengaja ditekankan agar
kegiatan penelitian memang berbeda dengan kegiatan profesional lainnya.
Penelitian berbeda dengan kegiatan yang menyangkut tugas-tugas wartawan yang
biasanya meliput dan melaporkan berita atas dasar fakta. Pekerjaan mereka belum
dikatakan penelitian, karena tidak dilengkapi karakteristik lain yang mendukung
agar dapat dikatakan hasil penelitian, yaitu karakteristik mendasarkan pada
teori yang ada dan relevan dan dilakukan secara intensif dan dikontrol dalam
pelaksanaannya.
D.
Kompetensi Penelitian
dan Pengembangan Pengawas
Sejak diberlakukannya Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 21/2010
tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah menegaskan
bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal, yaitu
kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi
pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. Kondisi di
lapangan saat ini tentu saja masih banyak pengawas sekolah/ madrasah yang belum
menguasai keenam dimensi kompetensi tersebut dengan baik.
I Wayan Santyasa
(2009:98) mendefinisikan penelitian pengembangan seorang
pengawas sebagai berikut:
Penelitian atau
riset seorang pengawas sekolah merupakan suatu proses yang dilakukan dengan
sistematis dengan meliputi pengumpulan dan analisis data (informasi) dalam
upaya meningkatkan pengertian mengenai fenomena yang telah menjadi perhatian
maupun hal yang diminati di lembaga pendidikan yang digunakan
untuk mengembangkan dan memvalidasi produk pendidikan.
Adapun langkah-langkah
utama penelitian dan pengembangan seorang pengawas sekolah menurut I Wayan
Santyasa (2009:99) sebagai berikut:
(1) memahami jenis, pendekatan, dan metode penelitian, (2) membuat perencanaan penelitian (proposal),
(3) eksen atau pelaksanaan lapangan, (4)
analisis data, (5) pengembangan produk awal, (6) uji coba produk awal/uji coba
terbatas, (7) penyempurnaan produk awal, (8) uji coba lapangan lebih luas, (9)
penyempurnaan produk hasil uji lapangan lebih luas, (10) uji coba produk akhir, (11) revisi atau
penyempurnaan produk akhir, (12) diseminasi dan implementasi.
Berdasarkan beberapa
pendapat di atas maka dismpulkan bahwa penelitian dan pengembangan pengawas merupakan
suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan
logis untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, baik melalui penelitian
kuantitatif yakni menggunakan pendekatan deduktif-induktif yang
berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli ataupun pemahaman
peneliti berdasarkan pengalamannya, kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan
beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran
(verifikasi) dalam bentuk dukungan data empiris di lapangan, maupun melalui
penelitian kualitatif untuk mengungkapkan gejala secara holistic-kontekstual
melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti
sebagai instrument kunci. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan
cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Upaya
untuk meningkatkan kompetensi pengawas harus dilakukan melalui berbagai
strategi. Salah satu strategi yang dapat ditempuh untuk menjangkau keseluruhan
pengawas dengan waktu yang cukup singkat adalah memanfaatkan forum Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS)
sebagai wahana belajar bersama. Dalam suasana kesejawatan yang akrab, para
pengawas dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman guna bersama-sama
meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka. Forum tersebut akan berjalan
efektif apabila terdapat panduan, bahan kajian serta target pencapaian.
E.
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Menurut Amiruddin
(2006:2) pengawas atau supervisor adalah “salah satu tenaga kependidikan, yang
bertugas memberikan pengawasan agar tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah,
personil lainnya di sekolah) dapat menjalankan tugasnya dengan baik”.
Sedangkan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, nomor 118/1996
dan Keputusan Menteri Agama, nomor 381 tahun 1999 dinyatakan bahwa:
Pengawas
sekolah/madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi
pada satuan pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar dan menengah”.
Jika ditelaah
berdasarkan peraturan pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Keputusan Menteri Agama tersebut, dapat dikatakan bahwa pengawas yang
diangkat oleh Kementerian Agama yang bertugas di sekolah umum disebut pengawas PAI.
Pengawas PAI memiliki kedudukan yang sangat strategis dan akan mempengaruhi
mutu PAI secara keseluruhan. Pengawas PAI bersifat fungsional dan bertanggung
jawab terhadap terjadinya proses pembelajaran PAI, pendidikan dan bimbingan di
lingkungan persekolahan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Fungsinya
yang cukup strategis itu akan dapat meningkatkan proses pembelajaran dan bimbingan
yang dilakukan oleh guru PAI, kepala sekolah maupun tenaga kependidikan
sehingga proses pendidikan akan berlangsung secara efektif, terutama di
lingkungan pendidikan sekolah menengah dan madrasah tsanawiyah.
Peran pengawas PAI itu
sangat vital, karena pengawas PAI-lah yang menjadi ujung tombak penjamin mutu PAI
di sekolah. Sekalipun para guru PAI telah dilatih mengenai kurikulum baru
beserta pengembangannya, tidak menutup kemungkinan di lapangan mereka akan
mengalami kesulitan dan tantangan. Betapa pentingnya peran pengawas PAI, karena
pengawas PAI diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan bahkan meningkatkan
motivasi, kinerja dan semangat para guru agar tidak putus asa dan tetap
bersemangat dalam mencoba menerapkan gagasan, pengetahuan dan keterampilan
mereka di kelas termasuk dalam hal ini adalah berani mengembangkan kurikulum di
sekolah.
Menurut Amiruddin (2006:87) menyatakan
bahwa:
Dunia
pendidikan khususnya pendidikan menengah, memiliki berbagai masalah yang
kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius, salah satunya adalah
kepengawasan, pengawas pendidikan dalam konteks perubahan pendidikan adalah
elemen yang dapat memberikan pencerahan yang bersifat komprehensif di
lingkungan persekolahan. Kinerja pengawas, walaupun adakalanya bersifat teknis,
tetapi memiliki kedudukan strategis dalam menciptakan situasi yang kondusif
bagi pencapaian kinerja setiap elemen yang ada di sekolah Melihat pentingnya
hal tersebut maka perlu adanya tuntutan membangun profesionalisme guru dan
pengawas sekolah/madrasah yang merupakan tuntutan semua aparat pendidikan ke
arah yang lebih baik. Pengawas merupakan penanggung jawab utama atas aktivitas
pembinaan sekolah/madrasah sesuai dengan jenis atau kegiatan pendidikan dan
pembelajaran di lembaga-lembaga pendidikan dalam kedudukan dan fungsinya. Tugas
pengawas harus berhubungan dengan dan meramu data yang dikumpulkan oleh
pengawas lainnya, kemudian disimpulkan untuk menentukan alternatif tindakan
yang tepat.
Berdasarkan beberapa
pendapat di atas dapat diketahui bahwa pengawas sekolah/madrasah adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
pengawasan di sekolah/madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari
segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra-sekolah,
sekolah dasar dan menengah. Para pengawas memiliki peran sebagai (1) peneliti, (2)
konsultan/penasehat, (3) fasilitator, (4) motivator, (5) pelopor pembaharuan.
Tanggung jawab pengawas yang begitu besar dan berat hendaknya menjadi pendorong
bagi pengawas untuk meningkatkan wawasan kemampuan dan kemampuan profesional,
serta menyadari sepenuhnya bahwa jabatan pengawas bukan sekedar memperpanjang
masa kerja, akan tetapi jabatan yang menuntut kerja keras dan profesionalisme
tinggi. Secara garis besar bentuk-bentuk atau model-model pembinaan atau
pelatihan terhadap pengawas yang dilakukan baik di pusat maupun daerah, antara
lain: penataran, orientasi dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan calon
pengawas, pembinaan wilayah, pendidikan formal. Seorang pengawas PAI mempunyai
beberapa dimensi tugas. Pertama, pengawas adalah pegawai negeri sipil; kedua,
pengawas adalah pejabat fungsional yang kenaikan pangkat dan jabatannya melalui
angka kredit; ketiga, pengawas merupakan salah satu tenaga teknis kependidikan
yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan
teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan yang menjadi tanggung
jawabnya. Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pendidikan khususnya akademik
meliputi kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi dan kegiatan ekstra kurikuler
(rebana, seni baca Al-Qur’an, tari, pramuka, bela diri dan lain-lain).
Pengawasan/supervisi administrasi dapat diartikan bantuan yang diberikan
supervisor kepada Guru maupun tenaga kependidikan untuk mencapai keberhasilan
pembelajaran di sekolah/madrasah secara efektif dan efisien dengan memafaatkan
dana dan yang tersedia. Pengawasan dalam pendidikan fungsinya bukan hanya
sekedar mengontrol atau dengan melihat apakah segala kegiatan telah dilaksanakan
sesuai rencana atau program yang telah ditetapkan, namun lebih dari itu yakni
mencakup penentuan kondisi-kondisi atau syarat-syarat personil maupun material
yang diperlukan untuk terciptanya situasi belajar mengajar yang efektif.
F. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam
merupakan kata yang sudah sangat umum. Karena itu, boleh dikatakan bahwa setiap
orang mengenal istilah pendidikan. Begitu juga PAI. Masyarakat awam
mempersepsikan pendidikan itu identik dengan sekolah, pemberian pelajaran,
melatih anak dan sebagainya. Sebagian masyarakat lainnya memiliki persepsi
bahwa pendidikan itu menyangkut berbagai aspek yang sangat luas, termasuk semua
pengalaman yang diperoleh anak dalam pembetukan dan pematangan pribadinya, baik
yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri. Sedangkan PAI
merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan berisikan
ajaran Islam.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1
menyebutkan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Sedangkan definisi PAI
disebutkan dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI SMP adalah:
Upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal,
memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran
Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman.
Sedangkan menurut Ahmad
Tafsir, PAI adalah “usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran
Islam (knowing), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam (doing),
dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (being)”.
Dari pendapat di atas
diketahui bahwa PAI merupakan faktor yang sangat penting, karena merupakan arah
yang hendak dituju oleh pendidikan itu. Demikian pula halnya dengan PAI, yang
tercakup mata pelajaran akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama. Tujuan pendidikan secara formal diartikan
sebagai rumusan kualifikasi, pengetahuan, kemampuan dan sikap yang harus
dimiliki oleh anak didik setelah selesai suatu pelajaran di sekolah, karena
tujuan berfungsi mengarahkan, mengontrol dan memudahkan evaluasi suatu
aktivitas sebab tujuan pendidikan itu adalah identik dengan tujuan hidup
manusia. Dari uraian di atas penulis sesuaikan dengan tujuan pendidikan di
lembaga-lembaga pendidikan formal dan penulis membagi tujuan PAI itu menjadi
dua bagian dengan uraian sebagai berikut:
1) Tujuan
Umum
Tujuan umum PAI adalah
untuk mencapai kwalitas yang disebutkan oleh Al-Qur'an dan hadits sedangkan
fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam
Undang-Undang dasar No. 20 Tahun 2003.
Dari tujuan umum
pendidikan di atas berarti PAI bertugas untuk membimbing dan mengarahkan anak
didik supaya menjadi muslim yang beriman teguh sebagai refleksi dari keimanan
yang telah dibina oleh penanaman pengetahuan agama yang harus dicerminkan
dengan akhlak yang mulia sebagai sasaran akhir dari Pendidikan Agama itu.
Menurut Abdul Fattah Jalal (2000:63) tujuan umum PAI
adalah:
Terwujudnya
manusia sebagai hambah Allah, tujuan ini akan mewujudkan tujuan-tujuan khusus.
Dengan mengutip surat at-Takwir ayat 27. Jalal menyatakan bahwa tujuan itu
adalah untuk semua manusia. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan
seluruh manusia menjadi manusia yang menghambakan diri kepada Allah atau dengan
kata lain beribadah kepada Allah.
Islam menghendaki agar
manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang
telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup manusia itu menurut Allah adalah
beribadah kepada Allah, ini diketahui dari surat Al-Dzariyat ayat 56 yang
berbunyi :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbr߉ç7÷èu‹Ï9 ÇÎÏÈ
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
2) Tujuan
Khusus
Tujuan khusus PAI adalah
tujuan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan
jenjang pendidikan yang dilaluinya, sehingga setiap tujuan PAI pada setiap
jenjang sekolah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, seperti tujuan Pendidikan
Agama di sekolah dasar berbeda dengan tujuan PAI di SMP, SMA dan berbeda pula
dengan tujuan PAI di perGuruan tinggi.
Dari pengertian di atas
dapat dipahami bahwa tujuan PAI adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang
ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran
Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan
bahwa tujuan utama PAI adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang muslim dengan
intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang
kuat. Upaya untuk mewujudkan sosok manusia seperti yang tertuang dalam definisi
pendidikan di atas tidaklah terwujud secara tiba-tiba. Upaya itu harus melalui
proses pendidikan dan kehidupan, khususnya pendidikan agama dan kehidupan
beragama. Proses itu berlangsung seumur hidup, di lingkungan keluarga, sekolah
dan lingkungan masyarakat. Salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia PAI saat
ini, adalah bagaimana cara penyampaian materi pelajaran agama tersebut kepada
peserta didik sehingga memperoleh hasil semaksimal mungkin. Apabila kita
perhatikan dalam proses perkembangan PAI, salah satu kendala yang paling
menonjol dalam pelaksanaan PAI ialah masalah metodologi. Metode merupakan
bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan
lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. Oleh karena
itu, dalam pelaksanaan PAI diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi PAI,
dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan
kemampuan sebagai pendidik yang professional.
G. Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama
Islam
Menurut Pius A. Partanto
dan M. Dahlan Al Barry (2009:134-135) mengemukakan bahwa:
Mutu pembelajaran
pendidikan Islam merupakan kualitas atau baik buruknya proses
pembelajaran Pendidikan Islam di dalam kelas sebagai kemampuan lembaga atau
pengajar untuk menghasilkan proses, hasil, dan dampak belajar yang optimal.
Proses pembelajaran pendidikan Islam yang diajarkan di dalam suatu lembaga pendidikan,
memberikan suatu harapan kepada peserta didik untuk dapat beragama yang baik
dan mampu mengamalkan segala sesuatu yang telah diajarkan dalam mata pelajaran
tersebut.
Namun pada kenyataannya, PAI yang diajarkan di berbagai lembaga pendidikan, dewasa
ini mengalami berbagai macam tantangan dan kritik dari berbagai pihak. Menurut
Mel Silberman (2009:121-123) di antara berbagai macam tantangan dan kritik
tersebut di antaranya adalah:
(1) Pendidikan Islam lebih terkonsentrasi pada persoalan-persoalan teoritis
keagamaan yang bersifat kognitif semata, serta amalan-amalan ibadah praktis,
dan lebih berorientasi pada belajar tentang agama, kurang concern terhadap
persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi“makna”
dan“nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam diri siswa.
(2) Pendekatan Pendidikan Islam cenderung normatif tanpa ilustrasi
konteks sosial budaya.
(3) Kegiatan Pendidikan Islam kebanyakan bersifat menyendiri kurang
berinteraksi dengan mata pelajaran lain.
(4) Guru Pendidikan Islam terlalu terpaku pada GBPP mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam sehingga berimplikasi pada penggunaan metodologi yang konvensional
tradisional dan monoton.
(5) Guru Pendidikan Islam lebih bernuansa Guru spiritual/moral dan
kurang diimbangi dengan nuansa intelektual dan profesional, dan suasana hubungan
antara Guru Pendidikan Agama
Islam dan siswa lebih berperspektif
doktriner, kurang tercipta suasana hubungan kritis dinamis yang dapat
berimplikasi pada peningkatan daya kreativitas, etos ilmu dan etos kerja/amal.
Menurut Muhaimin dalam Paradigma
Pendidikan Islam (2009:111) menyatakan bahwa:
Berbagai kritik tersebut bukanlah bertendensi untuk mendiskreditkan
Pendidikan Agama di sekolah, tetapi lebih berperspektif ke depan untuk peningkatan dan pengembangan-nya,
karena bagaimanapun. Pendidikan Islam dirasakan sangat urgen dan mampu memberikan
kontribusi terhadap peningkatan keimanan dan ketaqwaan para siswa.
1. Indikator Peningkatan Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Selama ini telah banyak pemikiran dan kebijakan yang diambil
dalam rangka peningkatan kualitas PAI yang diharapkan mampu memberikan nuansa baru
bagi pengembangan system pendidikan di Indonesia dan sekaligus hendak memberikan
kontribusi dalam menjabarkan makna pendidikan nasional yang berfungsi sebagai
kemampuan dan membangun watak serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor
20/2003 telah memberikan garis besar tujuan dari sistem pendidikan nasional kita.
Namun penjabaran dari tujuan tersebut melalui mata pelajaran ataupun kurikulum
yang ditentukan kemudian. PAI sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah juga
diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada dasarnya peningkatan kualitas pembelajaran PAI dapat diketa-hui
berdasarkan hasil dari pembelajaran tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan
peningkatan kualitas adalah upaya-upaya pemenuhan standar yang telah ditetapkan,
maka dalam hal ini perlu diketahui standar kompetensi mata PAI untuk SMP.
Dari penjabaran kompetensi
di atas, dapat diketahui bahwa pembelajaran PAI yang berkualitas adalah
pembelajaran tersebut mampu memenuhi target kompetensi di atas baik
dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Ada beberapa indikator dalam
peningkatan kualitas pembelajaran PAI menurut Muhaimin dalam
http:// tulisanterkini.
com/ artikel/artikel-ilmiah/9409-peningkatan-kualitas-pembelajaran-pendidikan-agama-islam.html sebagai berikut:
a.
Prestasi siswa
meningkat
b.
Siswa mampu
bekerjasama
c.
Adanya
pembelajaran yang menyenangkan
d.
Mampu
beriteraksi dengan pelajaran lain
e.
Mampu
mengkontekstualkan hasil pembelajaran
f.
Pembelajaran yang
efektif di kelas dan lebih memberdayakan potensi siswa.
g.
Pencapaian
tujuan dan target kurikulum
2.
Upaya Meningkatkan Kualitas
Pembelajaran PAI
Berangkat dari
problematika PAI tersebut, dapat diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran PAI,
guru merupakan factor yang paling dominan dan paling bertanggung jawab dalam hal ini. Oleh karena itu, menurut Udin Syaefudin Sa’ud dan Abin Syamsuddin Makmun dalam Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif, (200:3) bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
PAI di sekolah, dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah:
a.
Membuat perencanaan pembelajaran
Perencanaan
adalah suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan
terjadi (peristiwa, keadaan, suasana dan sebagainya) dan apa yang akan dilakukan.
Sedangkan perencanaan pendidikan adalah suatu proses mempersi-apkan
seperangkat keputusan untuk kegiatan-kegiatan di masa depan yang diarahkan
untuk mencapai tujuan dengan cara yang optimal.
b.
Melakukan pengayaan materi
Dalam
rangka meningkatkan kualitas materi PAI, maka seorang guru perlu mengadakan pengayaan materi ajar PAI, agar materi
yang disampaikan up to date,
kontekstual dan mudah dipahami oleh peserta didik. Materi pelajaran PAI yang
normatif, tekstual tanpa disertai dengan pengayaan
materi bahan ajar, seperti penambahan ilustrasi konteks sosial,
maka akan membuat sua-sana pembelajaran
tidak hidup dan peserta didik kurang bisa menyerap semua apa yang telah disampaikan oleh seorang guru.
c.
Pemanfataan metode pembelajaran yang bervariasi
Dalam
upaya mencapai suatu tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien, guru harus
bisa memilih dan menggunakan metode yang tepat guna dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajarnya. Metode adalah suatu cara yang dalam fungsinya merupakan
alat untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran
PAI, menurut Zakiyah Drajat dalam Ilmu Pendidikan Islam (1983:56) harus
penambahan satu konten yakni dengan evaluasi pembelajaran:
Tindakan
atau prosas untuk menentukan nialai daripada sesuatu. Sesuai
dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari segalala sesuatu dalam
dunia pendidikanatau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Evaluasi dalam hal ini diartikan sebagai suatu pengukuran (measurenment) atau
penilaian (evaluation) terhadap suatu perencanaan yang telah dilakukan oleh Guru
yang biasa dilakukan pada pertengahan, akhir bulan atau tahun.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa dalam proses belajar
mengajar materi PAI yang disampaikan oleh guru sangat penting dan sangat mempengaruhi
terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan yang diharapkan. Berkaitan dengan
pemilihan dan penggunaan metode yang digunakan oleh guru PAI agar supaya tidak monoton,
maka metode pembelajaran yang digunakan oleh guru harus dilandaskan pada: (1)
Penyesuaian dengan tujuan pembelaran PAI di sekolah, (2) Penyesuaian dengan
jenis-jenis kegiatan yang tercakup dalam pembelajaran PAI, (3) Menarik
perhatian murid sehingga mudah
dipahami dengan sempurna, (4) Penyesuaian dengan kecakapan atau
kepribadian guru, (5) Pemanfaatan Fasilitas (sarana prasarana), (6) Dalam
kegiatan belajar mengajar, guru tidak akan mudah mentransferkan dan mendidik
muridnya tanpa menggunakan alat bantu (sarana prasarana). Penggunaan alat bantu
tersebut ditujukan sebagai suatu cara untuk mempermudah dalam penyampaian
materi yang diajarkan oleh guru bidang studi tentang mata
pelajarannya kepada murid agar cepat diterima secara sempurna, efektif dan
efisien. Oleh karena itu,
dalam menyampaikan materi PAI, guru bidang studi
ini harus jeli dan cerdas dalam menggunakan fasilitas, peralatan yang
dibutuhkan dalam proses pembelajarannya. Agar supaya fasilitas dan sarana
prasarana yang ada di sekolah itu dapat menjadi jembatan dalam pencapaian tujuan
pembelajaran PAI pada khususnya, maka: (1) Harus mengenal alat-alat itu dengan sebaik-baiknya, mengerti
fungsinya dan apa yang akan kita capai dengan alat tersebut, (2) Harus jelas
bagi kita tujuan yang akan dicapai melalui penggunaan fasilitas atau peralatan
tersebut, (3) Harus sanggup memelihara atau memanfaatkan alat-alat yang ada
atau fasilitas yang tersedia.
H. Kerangka
Berpikir Penelitian
Sambas
Ali Muhidin, (2011:98) dalam Panduan Praktis Memahami Penelitian, menyatakan
bahwa:
Kerangka pemikiran adalah narasi (uraian) atau pernyataan (proposisi) tentang kerangka
konsep pemecahan masalah yang telah diidentifikasi atau dirumuskan. Kerangka
berpikir dalam sebuah penelitian kualitatif, peneliti dapat menjelaskan secara
komprehensif gejala-gejala apa saja yang diteliti dan dari teori yang digunakan,
serta mengapa gejal-gelaja itu saja yang diteliti. Uraian dalam kerangka
berpikir harus mampu menjelaskan dan menegaskan secara komprehensif asal-usul gejala
yang diteliti, sehingga permasalahan dalam fokus penelitian semakin jelas
asal-usulnya.
Dalam penelitian ini, kerangka
berpikir dapat digambarkan sebagai berikut:
Bagan
KERANGKA
BERPIKIR
PENGAWAS PAI
|
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
|
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode
penelitian dalam pendidikan.
|
Mampu menyusun proposal penelitian
pendidikan
|
Melaksanakan penelitian pendidikan
|
Memberikan bimbingan kepada guru tentang
penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di
sekolah
|
Prestasi siswa meningkat
|
Siswa mampu bekerjasama
|
Adanya pembelajaran yang
menyenangkan
|
Mampu beriteraksi dengan
pelajaran lain
|
Mampu mengkontekstualkan
hasil pembelajaran
|
Pembelajaran yang
efektif di kelas dan lebih memberdayakan
potensi siswa
|
Pencapaian tujuan dan target
kurikulum
|
Membentuk siswa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, etika, budi pekerti, dan moral
|
Jika tidak berhasil, maka kembali
pada teori
|

Dari bagan di atas
diketahui bahwa pengawas PAI memiliki kompetensi penelitian dan
pengembangan, antara lain :
1.
Penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai
pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2.
Kemampuan pengawas PAI menyusun proposal
penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian
kuantitatif.
3.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan
pengawas PAI.
4.
Bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang
PTK, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah. (Pemendiknas No. 12
Tahun 2007).
Dari hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI maka
implikasinya sebagai berikut:
1.
Prestasi siswa meningkat,
2.
Siswa mampu bekerjasama,
3.
Adanya pembelajaran yang menyenangkan,
4.
Mampu beriteraksi dengan pelajaran lain,
5.
Mampu mengkontekstualkan hasil pembelajaran,
6.
Pembelajaran yang efektif di kelas dan lebih
memberdayakan potensi siswa,
7.
Pencapaian tujuan dan target kurikulum,
8.
Membentuk siswa yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, etika, budi pekerti, dan moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar