Rabu, 06 April 2016

KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMP NEGERI 4 DAN SMP NEGERI 14 KOTA KUPANG BAB II





KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN
MUTU PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DI SMP NEGERI 4 DAN SMP NEGERI 14
KOTA KUPANG




BAB II
LANDASAN TEORI



A.     Penelitian Terdahulu
Ada beberapa penelitian yang pernah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, yang secara subtansi mengkaji tentang penelitian dan pengembangan pengawas PAI dalam menjamin mutu pembelajaran di sekolah antara lain:
1.        Jurnal Muhammad Faturohman tahun 2014 (Ketua Kelompok Kerja Pengawas); menyimpulkan bahwa pengawas PAI yang melakukan penelitian dan pengembangan demi menunaikan tugasnya merupakan pengawas yang profesional. Kemudian peran pengawas PAI dalam mengimplementasikan penelitian dan  pengembangan disamping melakukan penelitian untuk dirinya sendiri  juga membina guru dalam melakukan penelitian tindakan.
2.        Tesis Kholil (Pascasarjana Universitas Islam Indonesia tahun 2013); menyimpulkan bahwa pengawas PAI (PPAI ) Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, sebagai salah satu sempel pengawas PAI yang menerapkan komptensi penelitian dan pengembangan untuk memajukan pendidikan di daerahnya. Pengawas PAI yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak telah memberikan kontribusi melalui penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Hal ini terbukti bahwa MI yang berada dalam wilayah binaannya rata-rata menunjukkan kinerja yang optimal, proses pembelajaran (akademik) berjalan baik sesuai dengan KTSP yang telah di buat oleh madrasah. Hal tersebut disebabkan karena usia pengawas pendidikan agama Islam yang masih muda, latar belakang pendidikan yang mendukung, pengalaman kerja cukup memadai, berdisiplin tinggi, dan dapat mengakses sumber belajar dari berbagai macam sumber, termasuk teknologi informasi.
3.        Jurnal Amat Jaedun (Puslit Dikdasmen, Lemlit UNY Dosen Fakultas Teknik UNY tahun 2010) menyimpulkan bahwa hasil uji coba tes kompetensi pengawas satuan pendidikan menunjukkan bahwa secara nasional rata-rata penguasaan kompetensi pengawas satuan pendidikan adalah 39,55 dari maksimum skor 70 atau baru mencapai  56,50%. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai masih rendah, karena belum mencapai  60%. Dari enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan tersebut, ada tiga dimensi kompetensi yang nilainya di bawah nilai rata-rata keseluruhan kompetensi. Ketiga kompetensi tersebut adalah: kompetensi supervisi manajerial (37,18), kompetensi supervisi akademik (36,30) dan kompetensi penelitian pengembangan (38,15). Temuan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan masih memerlukan peningkatan wawasan dan keterampilan, baik dalam merencanakan maupun melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan.


Tabel 1 Mapping Teori
NO
NAMA PENELITI
JENIS PENELITIAN
HASIL PENELITIAN

Muhammad Faturohman Tahun 2014

Kualitatif
Pengawas PAI yang melakukan penelitian dan pengembangan demi menunaikan tugasnya merupakan pengawas yang profesional. Kemudian peran pengawas PAI dalam mengimplementasikan penelitian dan pengembangan di samping melakukan penelitian untuk dirinya sendiri  juga membina guru dalam melakukan penelitian tindakan.

Kholil
Tahun 2013
Kualitatif
Pengawas PAI Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, sebagai salah satu sempel pengawas PAI yang menerapkan kompetensi penelitian dan pengembangan untuk memajukan pendidikan di daerahnya. Pengawas PAI yang ada di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak telah memberikan kontribusi melalui penelitian dan pengembangan yang dilakukan. Hal ini terbukti bahwa MI yang berada dalam wilayah binaannya rata-rata menunjukkan kinerja yang optimal, proses akademik berjalan baik sesuai dengan KTSP yang telah di buat oleh madrasah.

Amat Jaedun
Tahun 2010)
Kuantitatif
Hasil uji coba tes kompetensi pengawas satuan pendidikan menunjukkan bahwa secara nasional rata-rata penguasaan kompetensi pengawas satuan pendidikan adalah 39,55 dari maksimum skor 70 atau baru mencapai  56,50%. Penguasaan kompetensi tersebut dinilai masih rendah, karena belum mencapai  60%. Dari enam dimensi kompetensi pengawas satuan pendidikan tersebut, ada tiga dimensi kompetensi yang nilainya di bawah nilai rata-rata keseluruhan kompetensi. Ketiga kompetensi tersebut adalah: kompetensi supervisi manajerial (37,18), kompetensi supervisi akademik (36,30) dan kompetensi penelitian pengembangan (38,15). Temuan di atas menunjukkan bahwa pengawas satuan pendidikan masih memerlukan peningkatan wawasan dan keterampilan, baik dalam merencanakan maupun melaksanakan penelitian, khususnya penelitian tindakan.



B.  Kompetensi
Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: pasal 1 ayat 10 “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Secara sederhana kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang harus dimiliki dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/jabatan yang disandangnya”.
Nasution (2007:87) menyatakan bahwa kompetensi harus mencakup lima dimensi, yakni:
(1) Task skills; mampu melakukan tugas per tugas. (2) Task management skills; mampu mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan. (3) Contingency management skills; tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas kerja. (4) Environment skills/job role; mampu menghadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja/beradaptasi dengan lingkungan. (5) Transfer skills; Mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (situasi yang baru/ tempat). Inti dari definisi kompetensi yang dipahami selama ini adalah mencakup penguasaan terhadap 3 jenis kemampuan, yaitu: pengetahuan (knowledge, science), keterampilan teknis (skill, teknologi) dan sikap perilaku (attitude). Sekarang ini banyak buku yang mengulas kompetensi dilihat dari tiga aspek kecerdasan manusia yang harus dikembangkan secara utuh dan seimbang, yaitu: kecerdasan intelek/kecerdasan rasional (Intellectual Quotient/IQ), kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) dengan SQ yang menjadi pondasinya.

Sedangkan Spencer & Spencer, (1993:9) dalam Setiawan Dimas http://definisimu.blogspot.co.id/2012/08/definisi-kompetensi.html menjelaskan bahwa:
Kompetensi merupakan suatu karakteristik yang mendasar dari seseorang individu, yaitu penyebab yang terkait dengan acuan kriteria tentang kinerja yang efektif ”a competency is an underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-referenced effective and/or superior performance in a job or situation“. Karakteristik yang mendasari (underlying characteristic) berarti kompetensi merupakan bagian dari kepribadian seseorang yang telah tertanam dan berlangsung lama dan dapat memprediksi perilaku dalam berbagai tugas dan situasi kerja. Penyebab terkait (causally related) berarti bahwa kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja (performance). Acuan kriteria (criterion-referenced) berarti bahwa kompetensi secara aktual memprediksi siapa yang mengerjakan sesuatu dengan baik atau buruk, sebagaimana diukur oleh kriteria spesifik atau standar. Kompetensi (Competencies) dengan demikian merupakan sejumlah karakteristik yang mendasari seseorang dan menunjukkan (indicate) cara-cara bertindak, berpikir, atau menggeneralisasikan situasi secara layak dalam jangka panjang.

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah sebuah pernyataan terhadap apa yang seseorang harus lakukan di tempat kerja untuk menunjukan pengetahuannya, keterampilannya dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan. Level kompetensi seseorang terdiri dari dua bagian. Bagian yang dapat dilihat dan dikembangkan, disebut permukaan seperti pengetahuan dan keterampilan, dan bagian yang tidak dapat dilihat dan sulit dikembangkan disebut sebagai sentral atau inti kepribadian, seperti sifat-sifat, motif, sikap dan nilai-nilai. Menurut kriteria kinerja pekerjaan yang diprediksi, kompetensi dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu kompetensi permulaan atau ambang dan kompetensi yang membedakan. Yang pertama permulaan atau ambang merupakan karakteristik esensialminimal (biasanya adalah pengetahuan dan keterampilan) yang dibutuhkan oleh seseorang untuk dapat berfungsi efektif dalam pekerjaannya akan tetapi tidak membedakan kinerja pekerja yang superior dan kinerja pekerja yang biasa saja. Kompetensi kategori kedua adalah kompetensi yang membedakan yaitu faktor-faktor yang membedakan antara pekerja yang memiliki kinerja superior dan biasa-biasa saja (rata-rata). Ada lima tipe karakteristik kompetensi, yaitu: (1) motif-motif (motives), sesuatu yang secara konsisten dipikirkan dan diinginkan, yang menyebabkan tindakan seseorang, (2) ciri-ciri (traits), karakteristik fisik dan respon-respon yang konsisten terhadap situasi atau informasi, (3) konsep diri (self-concept), sikap-sikap, nilai-nilai atau gambaran tentang diri sendiri seseorang, (4) pengetahuan (knowledge), informasi yang dimiliki seseorang dalam area spesifik tertentu, (5) keterampilan (skill), kecakapan seseorang untuk menampilkan tugas fisik atau tugas mental tertentu.
1. Kompetensi Pengawas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah menguraikan secara lengkap tentang 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu: kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang pengawas. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut:
a)  Dimensi Kompetensi Kepribadian
(1)          Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
(2)          Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
(3)          Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
(4)          Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
b)  Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial
(1)          Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
(2)          Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah.
(3)          Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melak-sanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
(4)          Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
(5)          Membina Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
(6)          Membina Kepala Sekolah dan Guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
(7)          Mendorong Guru dan Kepala Sekolah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
(8)          Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu Kepala Sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
c)  Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik
(1)          Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(2)          Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(3)          Membimbing Guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
(4)          Membimbing Guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(5)          Membimbing Guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(6)          Membimbing Guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(7)          Membimbing Guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(8)          Memotivasi Guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
d)  Kompetensi Evaluasi Pendidikan
(1)          Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam bidang pengembangan di TK/RA dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah/ madrasah.
(2)          Membimbing Guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(3)          Menilai kinerja kepala sekolah, Guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah.
(4)          Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/ madrasah.
(5)          Membina Guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
(6)          Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, kinerja Guru, dan staf sekolah/madrasah.
e)  Dimensi Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
(1)          Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
(2)          Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
(3)          Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
(4)          Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
(5)          Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
(6)          Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
(7)          Menyusun pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah/madrasah.
(8)          Memberikan bimbingan kepada Guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah/madrasah.
f)  Dimensi Kompetensi Sosial
(1)          Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(2)          Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas adalah sekelompok jabatan fungsional yang bertugas memonitoring, membimbing dan membina kehidupan lembaga persekolahan. Pengawas pendidikan agama adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk pengawasan pendidikan agama disekolah dan madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan  administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah. Pengawas PAI merupakan unsur/aparatur Kementerian Agama yang secara fungsional diberi tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas guru pendidikan agama Islam pada sekolah umum dan pelaksanaan Pengembangan Kehidupan Beragama (PKB) pada Sekolah. Ini diatur dengan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan teknis lainnya sebagai dasar untuk melakukan pengawasan tersebut. Pengawas PAI adalah Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum dan penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.
2. Kompetensi Pengawas PAI
Berkaitan dengan implementasi kepengawasan PAI, maka dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 pasal 1 menguraikan:
Pengawas PAI adalah guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan PAI pada sekolah. Pada pasal 18 diperkuat bahwa pengawasan PAI pada satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas PAI. Dalam Peraturan Menteri Agama yang sama pasal 19 menjelaskan tentang tugas pengawas PAI yaitu;
a.    Pengawas PAI bertugas melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya pendidikan agama pada sekolah yang meliputi penilaian, pembinaan, pemantauan, penelitian, pelaporan dan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI sesuai dengan standar nasional pendidikan agar tercapai tujuan Pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional.
b.    Pengawas PAI berwenang:
1)      Melalukan pemantauan, penilaian, dan evaluasi terhadap penyelenggaran PAI di sekolah.
2)      Melakukan pembinaan terhadap guru PAI.
3)      Melakukan penelitian tindakan kepengawasan, penelitian sekolah dan penelitian kelas terkait dengan penyelenggaraan PAI.
4)      Menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan PAI di sekolah, serta memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tentang penyelenggaraan PAI.
5)      Memberikan penilaian guru PAI dan rekomendasi dalam rangka mutasi dan promosi.
6)      Menerapkan metode kerja yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik profesi;dan
7)      Memberikan masukan untuk pengembangan PAI di sekolah.

Peraturan tersebut di atas diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas PAI pada sekolah pasal 1 yang menyatakan:
Pengawas PAI pada sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas PAI yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan PAI pada sekolah. Menurut Peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas madrasah dan pengawas PAI Pasal 4 menyatakan tugas dan fungsi pengawas adalah;
a.    Pengawas madrasah berfungsi;
1)        Menyusun program pengawasan bidang akademik dan manajerial
2)        Pembinaan dan pengembangan madrasah
3)        Pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi Guru madrasah
4)        Pemantauan, penerapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
5)        Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
6)        Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan
b.    Pengawas PAI pada sekolah berfungsi;
1)        Menyusun program pengawasan PAI
2)        Pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi Guru
3)        Pemantauan, penerapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
4)        Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
5)        Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.

Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas PAI adalah unsur guru PAI yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan, supervisi, penilaian di sekolah binaan. Selain itu pengawas PAI merupakan pemimpin bagi guru PAI yang harus mempunyai sifat peneladanan, pemotivasian dan pemberdayaan baik lingkungan Kantor Kementerian Agama maupun di sekolah binaannya. Dengan demikian, tugas dan fungsi pengawas PAI dilihat dari nilai personal pengawas, ia harus menjadi role model (suri tauladan) dalam bahasa lainnya harus dikagumi, dihormati dan dipercaya. Pengawas PAI biasanya bisa mempengaruhi pengawas PAI dan mendapatkan komitmen dari guru PAI binaannya ketika mereka dilihat sebagai individu yang berkompeten yang memiliki pemahaman dan keinginan yang kuat terhadap kegiatan perubahan dalam pembelajaran di kelas.  Pertama; seorang pengawas PAI harus benar dalam mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut visi dan misi, efektif dan efisien dalam implementasi serta operasionalnya di lapangan. Kedua; amanah, yang diartikan dapat dipercaya, bertanggung jawab dan credible terhadap tugas-tugas supervisi yang diembannya. Bisa juga bermakna keinginan untuk memenuhi sesuatu dengan ketentuan. Atau memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya. Karakteristik atau sifat amanah ini akan membentuk kredibilitas yang tinggi dan sikap penuh tanggung jawab pada dirinya. Ketiga; tabligh, yang diartikan komunikatif dan argumentatif. Pengawas PAI harus memiliki sifat tabligh akan menyampaikan sesuatu dengan benar (berbobot) dan dengan tutur kata yang tepat dan bi al-hikmah. Karakteristik tabligh dengan bahasanya bi al-hikmah artinya berbicara dengan guru PAI dan kepala sekolah atau orang lain dengan sesuatu yang mudah dipahami dan dapat diterima oleh akal pikiran, bukan berbicara dengan bahasa yang sulit dipahami. Keempat; fathanah, yang diartikan sebagai intelektual, kecerdikan, dan kebijaksanaan. pengawas PAI harus memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menumbuhkan kreatifitas dan kemampuan untuk melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat.

C. Penelitian dan Pengembangan
Ibnu Rusdi dalam https://ibnurusdi.wordpress.com/2008/04/06/ pengertian-penelitian/. Penelitian dan pengembangan didefinisikan sebagai “suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, dan usaha-usaha itu dilakukan dengan metode ilmiah”. Menurut Yoseph, (1979:87) penelitian dan pengembangan adalah “art and science guna mencari jawaban terhadap suatu permasalahan. Karena seni dan ilmiah maka penelitian juga akan memberikan ruang-ruang yang akan mengakomodasi adanya perbedaan tentang apa yang dimaksud dengan penelitian”.
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa penelitian dan pengembangan usaha yang dilakukan seseorang secara sistematis mengikuti aturan-aturan metodologi misalnya observasi secara sistematis, dikontrol dan mendasarkan pada teori yang ada dan diperkuat dengan gejala yang ada. Atau dapat pula diartikan sebuah cara pengamatan atau inkuiri dan mempunyai tujuan untuk mencari jawaban permasalahan atau proses penemuan, baik itu discovery maupun invention. Discovery diartikan hasil temuan yang memang sebetulnya sudah ada, sebagai contoh misalnya penemuan Benua Amerika adalah penemuan yang cocok untuk arti discovery. Sedangkan invention dapat diartikan sebagai penemuan hasil penelitian yang betul-betul baru dengan dukungan fakta. Misalnya hasil Kloning dari hewan yang sudah mati dan dinyatakan punah, kemudian diteliti untuk menemukan jenis yang baru. Penelitian dan pengembangan juga merupakan proses ilmiah yang mencakup sifat formal dan intensif. Karakter formal dan intensif karena mereka terikat dengan aturan, urutan, maupun cara penyajiannya agar memperoleh hasil yang diakui dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. Intensif dengan menerapkan ketelitian dan ketepatan dalam melakukan proses penelitian agar memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan, memecahkan problem malalui hubungan sebab dan akibat, dapat diulang kembali dengan cara yang sama dan hasil sama. Beberapa karakteristik penelitian sengaja ditekankan agar kegiatan penelitian memang berbeda dengan kegiatan profesional lainnya. Penelitian berbeda dengan kegiatan yang menyangkut tugas-tugas wartawan yang biasanya meliput dan melaporkan berita atas dasar fakta. Pekerjaan mereka belum dikatakan penelitian, karena tidak dilengkapi karakteristik lain yang mendukung agar dapat dikatakan hasil penelitian, yaitu karakteristik mendasarkan pada teori yang ada dan relevan dan dilakukan secara intensif dan dikontrol dalam pelaksanaannya.

D. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Pengawas
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 21/2010 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. Kondisi di lapangan saat ini tentu saja masih banyak pengawas sekolah/ madrasah yang belum menguasai keenam dimensi kompetensi tersebut dengan baik.
I Wayan Santyasa (2009:98) mendefinisikan penelitian pengembangan seorang pengawas sebagai berikut:
Penelitian atau riset seorang pengawas sekolah merupakan suatu proses yang dilakukan dengan sistematis dengan meliputi pengumpulan dan analisis data (informasi) dalam upaya meningkatkan pengertian mengenai fenomena yang telah menjadi perhatian maupun hal yang diminati di lembaga pendidikan yang digunakan untuk mengembangkan dan memvalidasi produk pendidikan.

Adapun langkah-langkah utama penelitian dan pengembangan seorang pengawas sekolah menurut I Wayan Santyasa (2009:99) sebagai berikut:
(1) memahami jenis, pendekatan, dan metode penelitian, (2) membuat perencanaan penelitian (proposal), (3) eksen atau pelaksanaan lapangan, (4) analisis data, (5) pengembangan produk awal, (6) uji coba produk awal/uji coba terbatas, (7) penyempurnaan produk awal, (8) uji coba lapangan lebih luas, (9) penyempurnaan produk hasil uji lapangan lebih luas,  (10) uji coba produk akhir, (11) revisi atau penyempurnaan produk akhir, (12) diseminasi dan implementasi.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka dismpulkan bahwa penelitian dan pengembangan pengawas merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, baik melalui penelitian kuantitatif yakni menggunakan pendekatan deduktif-induktif yang berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli ataupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya, kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran (verifikasi) dalam bentuk dukungan data empiris di lapangan, maupun melalui penelitian kualitatif untuk mengungkapkan gejala secara holistic-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai instrument kunci. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Upaya untuk meningkatkan kompetensi pengawas harus dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satu strategi yang dapat ditempuh untuk menjangkau keseluruhan pengawas dengan waktu yang cukup singkat adalah memanfaatkan forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) sebagai wahana belajar bersama. Dalam suasana kesejawatan yang akrab, para pengawas dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman guna bersama-sama meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka. Forum tersebut akan berjalan efektif apabila terdapat panduan, bahan kajian serta target pencapaian.

E. Pengawas Pendidikan Agama Islam
Menurut Amiruddin (2006:2) pengawas atau supervisor adalah “salah satu tenaga kependidikan, yang bertugas memberikan pengawasan agar tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, personil lainnya di sekolah) dapat menjalankan tugasnya dengan baik”.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, nomor 118/1996 dan Keputusan Menteri Agama, nomor 381 tahun 1999 dinyatakan bahwa:
Pengawas sekolah/madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar dan menengah”.

Jika ditelaah berdasarkan peraturan pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Keputusan Menteri Agama tersebut, dapat dikatakan bahwa pengawas yang diangkat oleh Kementerian Agama yang bertugas di sekolah umum disebut pengawas PAI. Pengawas PAI memiliki kedudukan yang sangat strategis dan akan mempengaruhi mutu PAI secara keseluruhan. Pengawas PAI bersifat fungsional dan bertanggung jawab terhadap terjadinya proses pembelajaran PAI, pendidikan dan bimbingan di lingkungan persekolahan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Fungsinya yang cukup strategis itu akan dapat meningkatkan proses pembelajaran dan bimbingan yang dilakukan oleh guru PAI, kepala sekolah maupun tenaga kependidikan sehingga proses pendidikan akan berlangsung secara efektif, terutama di lingkungan pendidikan sekolah menengah dan madrasah tsanawiyah.
Peran pengawas PAI itu sangat vital, karena pengawas PAI-lah yang menjadi ujung tombak penjamin mutu PAI di sekolah. Sekalipun para guru PAI telah dilatih mengenai kurikulum baru beserta pengembangannya, tidak menutup kemungkinan di lapangan mereka akan mengalami kesulitan dan tantangan. Betapa pentingnya peran pengawas PAI, karena pengawas PAI diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan bahkan meningkatkan motivasi, kinerja dan semangat para guru agar tidak putus asa dan tetap bersemangat dalam mencoba menerapkan gagasan, pengetahuan dan keterampilan mereka di kelas termasuk dalam hal ini adalah berani mengembangkan kurikulum di sekolah.
Menurut Amiruddin (2006:87) menyatakan bahwa:
Dunia pendidikan khususnya pendidikan menengah, memiliki berbagai masalah yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius, salah satunya adalah kepengawasan, pengawas pendidikan dalam konteks perubahan pendidikan adalah elemen yang dapat memberikan pencerahan yang bersifat komprehensif di lingkungan persekolahan. Kinerja pengawas, walaupun adakalanya bersifat teknis, tetapi memiliki kedudukan strategis dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi pencapaian kinerja setiap elemen yang ada di sekolah Melihat pentingnya hal tersebut maka perlu adanya tuntutan membangun profesionalisme guru dan pengawas sekolah/madrasah yang merupakan tuntutan semua aparat pendidikan ke arah yang lebih baik. Pengawas merupakan penanggung jawab utama atas aktivitas pembinaan sekolah/madrasah sesuai dengan jenis atau kegiatan pendidikan dan pembelajaran di lembaga-lembaga pendidikan dalam kedudukan dan fungsinya. Tugas pengawas harus berhubungan dengan dan meramu data yang dikumpulkan oleh pengawas lainnya, kemudian disimpulkan untuk menentukan alternatif tindakan yang tepat.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat diketahui bahwa pengawas sekolah/madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan di sekolah/madrasah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar dan menengah. Para pengawas memiliki peran sebagai (1) peneliti, (2) konsultan/penasehat, (3) fasilitator, (4) motivator, (5) pelopor pembaharuan. Tanggung jawab pengawas yang begitu besar dan berat hendaknya menjadi pendorong bagi pengawas untuk meningkatkan wawasan kemampuan dan kemampuan profesional, serta menyadari sepenuhnya bahwa jabatan pengawas bukan sekedar memperpanjang masa kerja, akan tetapi jabatan yang menuntut kerja keras dan profesionalisme tinggi. Secara garis besar bentuk-bentuk atau model-model pembinaan atau pelatihan terhadap pengawas yang dilakukan baik di pusat maupun daerah, antara lain: penataran, orientasi dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan calon pengawas, pembinaan wilayah, pendidikan formal. Seorang pengawas PAI mempunyai beberapa dimensi tugas. Pertama, pengawas adalah pegawai negeri sipil; kedua, pengawas adalah pejabat fungsional yang kenaikan pangkat dan jabatannya melalui angka kredit; ketiga, pengawas merupakan salah satu tenaga teknis kependidikan yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pendidikan khususnya akademik meliputi kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi dan kegiatan ekstra kurikuler (rebana, seni baca Al-Qur’an, tari, pramuka, bela diri dan lain-lain). Pengawasan/supervisi administrasi dapat diartikan bantuan yang diberikan supervisor kepada Guru maupun tenaga kependidikan untuk mencapai keberhasilan pembelajaran di sekolah/madrasah secara efektif dan efisien dengan memafaatkan dana dan yang tersedia. Pengawasan dalam pendidikan fungsinya bukan hanya sekedar mengontrol atau dengan melihat apakah segala kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana atau program yang telah ditetapkan, namun lebih dari itu yakni mencakup penentuan kondisi-kondisi atau syarat-syarat personil maupun material yang diperlukan untuk terciptanya situasi belajar mengajar yang efektif.

F.  Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam merupakan kata yang sudah sangat umum. Karena itu, boleh dikatakan bahwa setiap orang mengenal istilah pendidikan. Begitu juga PAI. Masyarakat awam mempersepsikan pendidikan itu identik dengan sekolah, pemberian pelajaran, melatih anak dan sebagainya. Sebagian masyarakat lainnya memiliki persepsi bahwa pendidikan itu menyangkut berbagai aspek yang sangat luas, termasuk semua pengalaman yang diperoleh anak dalam pembetukan dan pematangan pribadinya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri. Sedangkan PAI merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan berisikan ajaran Islam.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Sedangkan definisi PAI disebutkan dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran PAI SMP adalah:
Upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman.

Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, PAI adalah “usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam (knowing), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam (doing), dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (being)”.
Dari pendapat di atas diketahui bahwa PAI merupakan faktor yang sangat penting, karena merupakan arah yang hendak dituju oleh pendidikan itu. Demikian pula halnya dengan PAI, yang tercakup mata pelajaran akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Tujuan pendidikan secara formal diartikan sebagai rumusan kualifikasi, pengetahuan, kemampuan dan sikap yang harus dimiliki oleh anak didik setelah selesai suatu pelajaran di sekolah, karena tujuan berfungsi mengarahkan, mengontrol dan memudahkan evaluasi suatu aktivitas sebab tujuan pendidikan itu adalah identik dengan tujuan hidup manusia. Dari uraian di atas penulis sesuaikan dengan tujuan pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan formal dan penulis membagi tujuan PAI itu menjadi dua bagian dengan uraian sebagai berikut:
1) Tujuan Umum
Tujuan umum PAI adalah untuk mencapai kwalitas yang disebutkan oleh Al-Qur'an dan hadits sedangkan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang dasar No. 20 Tahun 2003.
Dari tujuan umum pendidikan di atas berarti PAI bertugas untuk membimbing dan mengarahkan anak didik supaya menjadi muslim yang beriman teguh sebagai refleksi dari keimanan yang telah dibina oleh penanaman pengetahuan agama yang harus dicerminkan dengan akhlak yang mulia sebagai sasaran akhir dari Pendidikan Agama itu.
Menurut Abdul Fattah Jalal (2000:63) tujuan umum PAI adalah:
Terwujudnya manusia sebagai hambah Allah, tujuan ini akan mewujudkan tujuan-tujuan khusus. Dengan mengutip surat at-Takwir ayat 27. Jalal menyatakan bahwa tujuan itu adalah untuk semua manusia. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia menjadi manusia yang menghambakan diri kepada Allah atau dengan kata lain beribadah kepada Allah.

Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup manusia itu menurut Allah adalah beribadah kepada Allah, ini diketahui dari surat Al-Dzariyat ayat 56 yang berbunyi :
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.


2) Tujuan Khusus
Tujuan khusus PAI adalah tujuan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilaluinya, sehingga setiap tujuan PAI pada setiap jenjang sekolah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, seperti tujuan Pendidikan Agama di sekolah dasar berbeda dengan tujuan PAI di SMP, SMA dan berbeda pula dengan tujuan PAI di perGuruan tinggi.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tujuan PAI adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan utama PAI adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang muslim dengan intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang kuat. Upaya untuk mewujudkan sosok manusia seperti yang tertuang dalam definisi pendidikan di atas tidaklah terwujud secara tiba-tiba. Upaya itu harus melalui proses pendidikan dan kehidupan, khususnya pendidikan agama dan kehidupan beragama. Proses itu berlangsung seumur hidup, di lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat. Salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia PAI saat ini, adalah bagaimana cara penyampaian materi pelajaran agama tersebut kepada peserta didik sehingga memperoleh hasil semaksimal mungkin. Apabila kita perhatikan dalam proses perkembangan PAI, salah satu kendala yang paling menonjol dalam pelaksanaan PAI ialah masalah metodologi. Metode merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PAI diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi PAI, dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan sebagai pendidik yang professional.

G. Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Menurut Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry (2009:134-135) mengemukakan bahwa:
Mutu pembelajaran pendidikan Islam merupakan  kualitas atau baik buruknya proses pembelajaran Pendidikan Islam di dalam kelas sebagai kemampuan lembaga atau pengajar untuk menghasilkan proses, hasil, dan dampak belajar yang optimal. Proses pembelajaran pendidikan Islam yang diajarkan di dalam suatu lembaga pendidikan, memberikan suatu harapan kepada peserta didik untuk dapat beragama yang baik dan mampu mengamalkan segala sesuatu yang telah diajarkan dalam mata pelajaran tersebut.

Namun pada kenyataannya, PAI yang diajarkan di berbagai lembaga pendidikan, dewasa ini mengalami berbagai macam tantangan dan kritik dari berbagai pihak. Menurut Mel Silberman (2009:121-123) di antara berbagai macam tantangan dan kritik tersebut di antaranya adalah:
(1)     Pendidikan  Islam lebih terkonsentrasi pada persoalan-persoalan teoritis keagamaan yang bersifat kognitif semata, serta amalan-amalan ibadah praktis, dan lebih berorientasi pada belajar tentang agama, kurang concern terhadap persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi“makna” dan“nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam diri siswa.               
(2)     Pendekatan Pendidikan Islam cenderung normatif tanpa ilustrasi konteks sosial budaya.
(3)     Kegiatan Pendidikan Islam kebanyakan bersifat menyendiri kurang berinteraksi dengan mata pelajaran lain.
(4)     Guru Pendidikan Islam terlalu terpaku pada GBPP mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sehingga berimplikasi pada penggunaan metodologi yang konvensional tradisional dan monoton.
(5)     Guru Pendidikan Islam lebih bernuansa Guru spiritual/moral  dan kurang diimbangi dengan nuansa intelektual dan profesional, dan suasana hubungan   antara   Guru   Pendidikan   Agama   Islam   dan   siswa   lebih berperspektif  doktriner, kurang tercipta suasana hubungan kritis dinamis yang dapat berimplikasi pada peningkatan daya kreativitas, etos ilmu dan etos kerja/amal.

Menurut Muhaimin dalam Paradigma Pendidikan Islam (2009:111) menyatakan bahwa:
Berbagai kritik tersebut bukanlah bertendensi untuk mendiskreditkan Pendidikan Agama di sekolah, tetapi lebih berperspektif ke depan untuk peningkatan dan pengembangan-nya, karena bagaimanapun. Pendidikan Islam dirasakan sangat urgen dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan keimanan dan ketaqwaan para siswa.   

1.     Indikator Peningkatan Mutu Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Selama ini telah banyak pemikiran dan kebijakan yang diambil dalam rangka peningkatan kualitas PAI yang diharapkan mampu memberikan nuansa baru bagi pengembangan system pendidikan di Indonesia dan sekaligus hendak memberikan kontribusi dalam menjabarkan makna pendidikan nasional yang berfungsi sebagai kemampuan dan membangun watak serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20/2003 telah memberikan garis besar tujuan dari sistem pendidikan nasional kita. Namun penjabaran dari tujuan tersebut melalui mata pelajaran ataupun kurikulum yang ditentukan kemudian. PAI sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah juga diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada dasarnya peningkatan kualitas pembelajaran PAI dapat diketa-hui berdasarkan hasil dari pembelajaran tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan peningkatan kualitas adalah upaya-upaya pemenuhan standar yang telah ditetapkan, maka dalam hal ini perlu diketahui standar kompetensi mata PAI untuk SMP.              
Dari penjabaran kompetensi di atas, dapat diketahui bahwa pembelajaran PAI yang berkualitas adalah pembelajaran tersebut mampu memenuhi target kompetensi  di atas baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Ada beberapa indikator dalam peningkatan kualitas pembelajaran PAI menurut Muhaimin dalam http:// tulisanterkini. com/ artikel/artikel-ilmiah/9409-peningkatan-kualitas-pembelajaran-pendidikan-agama-islam.html sebagai berikut:
a.         Prestasi siswa meningkat
b.        Siswa mampu bekerjasama
c.         Adanya pembelajaran yang menyenangkan
d.        Mampu beriteraksi dengan pelajaran lain
e.         Mampu mengkontekstualkan hasil pembelajaran
f.         Pembelajaran yang efektif di kelas dan lebih memberdayakan potensi siswa.
g.        Pencapaian tujuan dan target kurikulum
2.    Upaya Meningkatkan Kualitas Pembelajaran PAI
Berangkat  dari  problematika  PAI  tersebut, dapat diketahui bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran PAI,  guru  merupakan     factor yang paling dominan dan paling bertanggung jawab dalam hal ini.    Oleh karena itu, menurut Udin Syaefudin Sa’ud dan Abin Syamsuddin Makmun dalam Perencanaan Pendidikan Suatu Pendekatan Komprehensif,         (200:3) bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran PAI di sekolah, dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah:
a.         Membuat perencanaan pembelajaran
Perencanaan adalah suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi (peristiwa, keadaan, suasana dan sebagainya) dan apa yang akan dilakukan.
Sedangkan perencanaan pendidikan adalah suatu proses mempersi-apkan seperangkat keputusan untuk kegiatan-kegiatan di masa depan yang diarahkan untuk mencapai tujuan dengan cara yang optimal.

b.        Melakukan pengayaan materi
Dalam rangka meningkatkan kualitas materi PAI, maka seorang guru perlu mengadakan pengayaan materi ajar PAI, agar materi      yang  disampaikan  up to date, kontekstual dan mudah dipahami oleh peserta didik. Materi pelajaran PAI yang normatif, tekstual tanpa disertai dengan pengayaan  materi  bahan  ajar,  seperti          penambahan  ilustrasi  konteks sosial,  maka  akan  membuat  sua-sana  pembelajaran  tidak  hidup  dan peserta didik kurang bisa menyerap semua apa yang telah disampaikan oleh seorang guru. 
c.         Pemanfataan metode pembelajaran yang bervariasi
Dalam upaya mencapai suatu tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien, guru harus bisa memilih dan menggunakan metode yang tepat guna dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya. Metode adalah suatu cara yang dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran PAI, menurut Zakiyah Drajat dalam Ilmu Pendidikan Islam (1983:56) harus penambahan satu konten yakni dengan evaluasi pembelajaran:
Tindakan  atau prosas  untuk  menentukan  nialai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari segalala sesuatu dalam dunia pendidikanatau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan. Evaluasi dalam hal ini diartikan sebagai suatu pengukuran (measurenment) atau penilaian (evaluation) terhadap suatu perencanaan yang telah dilakukan oleh Guru yang biasa dilakukan pada pertengahan, akhir bulan atau tahun.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa dalam proses belajar mengajar materi PAI yang disampaikan oleh guru sangat penting dan sangat mempengaruhi terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan yang diharapkan. Berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan metode yang digunakan oleh guru PAI agar supaya tidak monoton, maka metode pembelajaran yang digunakan oleh guru harus dilandaskan pada:   (1) Penyesuaian dengan tujuan pembelaran PAI di sekolah, (2) Penyesuaian dengan jenis-jenis kegiatan yang tercakup dalam pembelajaran PAI, (3) Menarik   perhatian   murid   sehingga   mudah   dipahami   dengan sempurna, (4) Penyesuaian dengan kecakapan atau kepribadian guru, (5) Pemanfaatan Fasilitas (sarana prasarana), (6) Dalam kegiatan belajar mengajar, guru tidak akan mudah mentransferkan dan mendidik muridnya tanpa menggunakan alat bantu (sarana prasarana). Penggunaan alat bantu tersebut ditujukan sebagai suatu cara untuk mempermudah dalam penyampaian materi yang diajarkan oleh guru bidang studi tentang mata pelajarannya kepada murid agar cepat diterima secara sempurna, efektif dan efisien. Oleh  karena  itu,  dalam  menyampaikan  materi  PAI, guru bidang studi ini harus jeli dan cerdas dalam menggunakan fasilitas, peralatan yang dibutuhkan dalam proses pembelajarannya. Agar supaya fasilitas dan sarana prasarana yang ada di sekolah itu dapat menjadi jembatan dalam pencapaian tujuan pembelajaran PAI pada khususnya, maka: (1) Harus mengenal alat-alat itu dengan sebaik-baiknya, mengerti fungsinya dan apa yang akan kita capai dengan alat tersebut, (2) Harus jelas bagi kita tujuan yang akan dicapai melalui penggunaan fasilitas atau peralatan tersebut, (3) Harus sanggup memelihara atau memanfaatkan alat-alat yang ada atau fasilitas yang tersedia.

H. Kerangka Berpikir Penelitian

Sambas Ali Muhidin, (2011:98) dalam Panduan Praktis Memahami Penelitian, menyatakan bahwa:
Kerangka pemikiran adalah narasi (uraian) atau pernyataan (proposisi) tentang kerangka konsep pemecahan masalah yang telah diidentifikasi atau dirumuskan. Kerangka berpikir dalam sebuah penelitian kualitatif, peneliti dapat menjelaskan secara komprehensif gejala-gejala apa saja yang diteliti dan dari teori yang digunakan, serta mengapa gejal-gelaja itu saja yang diteliti. Uraian dalam kerangka berpikir harus mampu menjelaskan dan menegaskan secara komprehensif asal-usul gejala yang diteliti, sehingga permasalahan dalam fokus penelitian semakin jelas asal-usulnya.




Dalam penelitian ini, kerangka berpikir dapat digambarkan sebagai berikut:
Bagan
KERANGKA BERPIKIR
PENGAWAS PAI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

Mampu menyusun proposal penelitian pendidikan
Melaksanakan penelitian pendidikan
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Prestasi siswa meningkat
Siswa mampu bekerjasama
Adanya pembelajaran yang menyenangkan
Mampu beriteraksi dengan
pelajaran lain
Mampu mengkontekstualkan hasil pembelajaran
Pembelajaran yang efektif di kelas dan lebih memberdayakan
potensi siswa
Pencapaian tujuan dan target kurikulum
Membentuk siswa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, etika, budi pekerti, dan moral

Jika tidak berhasil, maka kembali pada teori
Plaque: MUTU
PEMBELAJARAN
PAI
 






























Dari bagan di atas diketahui bahwa pengawas PAI memiliki kompetensi penelitian dan pengembangan, antara lain : 
1.        Penguasaan pengawas PAI terhadap berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2.        Kemampuan pengawas PAI menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
3.        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pengawas PAI.
4.         Bimbingan pengawas PAI kepada guru tentang PTK, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah. (Pemendiknas No. 12 Tahun 2007).
Dari hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pengawas PAI maka implikasinya sebagai berikut:
1.        Prestasi siswa meningkat,
2.        Siswa mampu bekerjasama,
3.        Adanya pembelajaran yang menyenangkan,
4.        Mampu beriteraksi dengan pelajaran lain,
5.        Mampu mengkontekstualkan hasil pembelajaran,
6.        Pembelajaran yang efektif di kelas dan lebih memberdayakan potensi siswa,
7.        Pencapaian tujuan dan target kurikulum,
8.        Membentuk siswa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, etika, budi pekerti, dan moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar