PENGEMBANGAN
DIRI DALAM BIMBINGAN KONSELING
Oleh: Abdulchalid Badarudin
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
PASCASARJANA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KOSENTRASI SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM
A. PENGEMBANGAN DIRI
1. Pengertian
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata
pelajaran wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta
didik yang dilakukan melalui kegiatan
bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam pengembangan diri,
diantaranya pemecahan masalah pribadi dan kehidupan sosial, penanganan masalah
belajar, pengembangan karir, dan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam
ekstrakurikuler. Pengembangan diri pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
terutama ditujukan untuk bimbingan karir dan pengembangan kreativitas peserta
didik.
2. Ruang
Lingkup
1.
Ruang Lingkup Kegiatan
a. Bimbingan karir meliputi pengembangan:
1) kehidupan pribadi,
2) kemampuan sosial,
3) wawasan dan perencanaan karir.
b. Bimbingan konseling meliputi pengembangan:
4) kehidupan pribadi,
5) kemampuan sosial,
6) kemampuan belajar,
c. Ekstrakurikuler, diantaranya meliputi kegiatan:
1) kepramukaan, latihan kepemimpinan,
2) ilmiah remaja, palang merah remaja,
3) seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik,
4) keagamaan.
2. Ruang Lingkup Materi
a. Bimbingan Karir
1) Hubungan Kerja
2) Sarana Hubungan Industrial
3) Penyelesaian Masalah Hubungan Industri
4) Upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
b. Konseling
1) Kesulitan Belajar
2) Minat dan Bakat
3) Hubungan Sosial
4) Masalah Pribadi
c. Pengembangan Kereativitas
1) Inisiatif
2) Kepemimpinan
3) Kerjasama
4) Disiplin
5) Sportivitas
3. Posisi
Pengembangan diri dalam Bimbingan dan Konseling
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada konseli untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai
dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap konseli sesuai dengan kondisi
sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir konseli.
Pengembangan diri bukan sebagai mata
pelajaran, mengandung arti bahwa, bentuk, rancangan dan metode pengembangan
diri tidak dilaksanakan sebagai sebuah adegan mengajar seperti layaknya
pembelajaran bidang studi. Namun, manakala masuk ke dalam pelayanan
pengembangan minat dan bakat tak dapat dihindari akan terkait dengan substansi
bidang studi dan/atau bahan ajar yang relevan dengan bakat dan minat konseli
dan disitu adegan pembelajaran akan terjadi. Ini berarti bahwa pelayanan
pengembangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata
sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
Pelayanan pengembangan diri dalam bentuk
ekstrakurikuler mengandung arti bahwa di dalamnya akan terjadi diversifikasi
program berbasis minat dan bakat yang memerlukan pelayanan Pembina khusus
sesuai dengan keahliannya. Inipun berarti bahwa pelayanan pengembangan diri
tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata sebagai wilayah
bimbingan dan konseling.
Kedua hal diatas menunjukkan bahwa
pengembangan diri bukan substitusi atau pengganti pelayanan bimbingan dan
konseling, melainkan di dalamnya mengandung sebagian saja dari pelayanan
(dasar, responsive, perencanaan individual) bimbingan dan konseling yang harus
diperankan oleh konselor.
Dengan demikian bimbingan dan konseling
tetap sebagai bagian yang terintegrasi dari sistem pendidikan dimana pelayanan
pengembangan diri merupakan bagian dari kurikulum dan pengembangan diri tidak
menggantikan fungsi bimbingan konseling melainkan sebagai wilayah komplementer
diman guru dan konselor memberikan kontribusi dalam pengembangan diri konseli.
4. Bentuk-Bentuk
Pelaksanaan
Pengembangan diri terdiri atas kegiatan bimbingan karir, konseling
dan pengembangan kreativitas, dilakukan secara terprogram
dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram dilaksanakan melalui perencanaan
khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok, dan atau klasikal yang diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram (rutin,
spontan, keteladanan) dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
1. Kegiatan Terprogram
Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup bimbingan karir (hubungan industrial)
dan konseling dilaksanakan dalam bentuk antara lain:
a. Kunjungan lapangan
b. Guru tamu
c. Pertemuan Kelas
Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup pengembangan kreativitas dilaksanakan
melalui kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk antara lain:
a. PMR
b. KIR
c. Pramuka
d. OSIS
e. Pecinta Alam
2. Kegiatan Tidak Terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara tidak
terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut:
a. Kegiatan
Rutin, yaitu kegiatan yang
dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan
bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b. Kegiatan
Spontan, adalah kegiatan tidak
terjadwal dalam kejadian khusus seperti: kunjungan rumah (home visit),
pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c. Kegiatan
Keteladanan, adalah kegiatan dalam
bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik,
rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat
waktu.
5. Jenis
Program
1. Program Tahunan program pengembangan diri
meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di
sekolah/madrasah.
2. Program Semesteran,
program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang
merupakan jabaran program tahunan.
3. Program Bulanan
program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang
merupakan jabaran program semesteran.
4.
Program
Mingguan program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5. Program Harian program
pengembangan diri yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
6. Sasaran
Pengembangan Diri
Sasaran kegiatan
pengembangan diri adalah siswa SMK/MAK untuk membekali mereka dengan kompetensi
yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan, pribadi, sosial dan karir sebelum
memasuki lapangan pekerjaan.
B. BIMBINGAN KARIR DAN KONSELING
A. Pengertian
Bimbingan Karir dan Konseling adalah pelayanan bantuan
untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri
dan berkembang secara optimal, dalam mengembangkan kehidupan pribadi, kehidupan
sosial, kemampuan belajar, terkait dengan pengembangan karir, melalui berbagai
jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan Karir dan Konseling bagi peserta didik meliputi
kemampuan menentukan pilihan jenis karir, menerapkan nilai-nilai hubungan
industrial dalam lingkup dunia kerja atau ketenagakerjaan, dan layanan belajar
baik pribadi maupun kelompok.
Tujuan Bimbingan Karir dan Konseling adalah sebagai berikut.
1. Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan
kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
2. Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi
karir yang menunjang kematangan kompetensi kerja.
3. Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti
mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal
bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
4. Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan
menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang
pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
5. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir,
dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang
dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan
kesejahteraan kerja.
6. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu
merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai
dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
7. Mengenal keterampilan, minat dan bakat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh minat dan bakat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka
setiap orang perlu memahami
kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan
apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
8. Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil
keputusan karier.
9. Memiliki kemampuan untuk menciptakan suasana hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
B. Bidang
Pengembangan
1. Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat,
2. Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4. Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih
dan mengambil keputusan karir.
C. Jenis
Layanan
1. Layanan
Orientasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan
sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2. Layanan
Informasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial,
belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan
Penempatan dan Penyaluran, yaitu
layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan,
magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan
Penguasaan Konten, yaitu layanan
yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan
atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan
masyarakat.
5. Layanan
Konseling Perorangan, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan
sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
7. Layanan
Konseling Kelompok, yaitu layanan
yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi
melalui dinamika kelompok.
8. Layanan
Konsultasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman,
dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah
peserta didik.
9. Layanan
Mediasi, yaitu layanan yang
membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
antarmereka.
D. Kegiatan
Pendukung
1. Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan
mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui
aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
2. Himpunan
Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
3. Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan
tertutup.
4. Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau
keluarganya.
5. Tampilan
Kepustakaan, yaitu kegiatan
menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6. Alih
Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik
ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
E. Format
Kegiatan
1. Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang
melayani peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling
yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
3. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang
melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
4. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling
yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar
kelas atau lapangan.
F. Program
Bimbingan Karir dan Konseling
1. Program Bimbingan Karir dan Konseling mencakup informasi
tentang dunia kerja , hubungan industrial dan layanan perkembangan belajar.
2. Substansi informasi dunia kerja meliputi antara lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan
jabatan, prospek dunia kerja, budaya kerja.
3. Substansi hubungan industrial meliputi hubungan kerja,
sarana hubungan industrial dan masalah khusus ketenagakerjaan.
4. Substansi
layanan perkembangan belajar meliputi antara lain kesulitan belajar, minat dan
bakat, masalah sosial, masalah pribadi.
G. Pelaksanaan
1. Bersama pendidik dan personil sekolah/ madrasah lainnya,
konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan Bimbingan Karir dan
Konseling yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
2. Program Bimbingan Karir dan Konseling yang direncanakan
dalam bentuk Satuan layanan (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG)
dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat,
dan pihak-pihak yang terkait.
3. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran
1)
Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat
dilakukan di dalam kelas.
2)
Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu
dan dilaksanakan secara terjadwal.
3)
Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran
1)
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
orientasi, karir perorangan, bimbingan kelompok, karir kelompok, dan mediasi,
serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2)
Satu kali kegiatan layanan/pendukung karir di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3)
Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/
madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan karir, diketahui dan
dilaporkan kepada pimpinan sekolah/ madrasah.
c.
Volume kegiatan mingguan konselor disusun dengan memperhatikan:
1) Peserta
didik yang diasuh seorang konselor :
150 orang
2) Jumlah
jam pembelajaran wajib: sesuai peraturan yang berlaku
3) Satu
kali kegiatan layanan atau pendukung bimbingan karir dan konseling ekuivalen
dengan 2 jam pembelajaran.
a) Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas kegiatan mingguan seorang konselor minimal berupa 9
(sembilan) kali kegiatan (layanan atau pendukung) tiap-tiap satu minggu.
b) Semua
kegiatan (minimal) mingguan tersebut secara langsung ditujukan kepada seluruh
peserta didik (150 orang) yang diasuh konselor.
c) Semua
kegiatan (minimal) mingguan tersebut diselenggarakan di dalam kelas/sewaktu jam
pembelajaran berlangsung dan atau di luar kelas/di luar jam pembelajaran.
d) Kegiatan
pelayanan konseling, baik berupa layanan maupun pendukungnya, yang
diselenggarakan di dalam maupun di luar jam pembelajaran dalam satu minggu
dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran mingguan.
d. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan
Bimbingan Karir dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu
diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
e. Program Bimbingan Karir dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/ madrasah dikelola
dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronkan program Bimbingan Karir dan
Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran
dan kegiatan ekstrakurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan
penggunaan fasilitas sekolah/madrasah.
f. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicatat dalam laporan
pelaksanaan program (LAPELPROG)
C. KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran dan pelayanan konseling
untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang
secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang
berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Kegiatan ekstrakurikuler di SMK/MAK ditujukan untuk
pengembangan kreativitas peserta didik. Pengembangan kreativitas dimaksudkan
untuk menumbuhkan kemampuan untuk mencipta melalui berbagai kegiatan sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya
kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri,
keluarga dan masyarakat.
B. Bidang
Pengembangan
1.
Pengembangan kreativitas, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan daya cipta sesuai dengan potensi, bakat dan minat untuk
dapat berprestasi secara optimal.
2.
Pengembangan keagamaan dan sosial, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan religius, disiplin, kerjasama dan rasa tanggung jawab
sosial lainnya.
3.
Pengembangan rekreatif, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik
mengembangkan potensi dirinya dengan suasana rileks, mengembirakan dan
menyenangkan untuk pengembangan karir.
C. Prinsip
Kegiatan
1.
Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat
dan minat peserta didik masing-masing.
2.
Pilihan, yaitu
prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti
secara sukarela peserta didik.
3.
Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut
keikutsertaan peserta didik secara penuh.
4.
Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.
5.
Etos kerja, yaitu
prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk
bekerja dengan baik dan berhasil.
6.
Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang
dilaksanakan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
D. Format
Kegiatan
1.
Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara
perseorangan.
2.
Kelompok, yaitu
format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta
didik.
3.
Klasikal, yaitu
format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
4.
Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta
didik antarkelas/antarsekolah/madrasah.
5.
Lapangan, yaitu
format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah peserta
didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
E. Program
1.
Jenis
Program
a. Program
Tahunan, suatu
bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu
tahun, antara lain: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), pelaksanaan lomba
(Pramuka, PMR, PBB, dll).
b. Program
Semesteran, yaitu
suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu setengah
tahunan (6 bulan).
c.
Program Bulanan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam
rentang waktu sekali dalam satu bulan, antara lain: mengikuti kegiatan lomba
yang diadakan di luar sekolah.
d.
Program Mingguan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam
rentang waktu sekali atau dua kali dalam seminggu, antara lain: kegiatan
Pramuka, PMR, Paskibra, Olah Raga, English Day, dll.
e.
Program Harian, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan setiap
hari, antara lain bersih lingkungan.
2.
Jenis
Kegiatan
a. Kepemimpinan, meliputi Kepramukaan, Latihan
Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja
(KIR), penelitian, jurnalistik.
c.
Sosial, meliputi, perlindungan HAM, cinta alam.
d. Kesenian, meliputi kreasi seni budaya.
e. Keagamaan, meliputi pendalaman keyakinan.
f.
Olah Raga, meliputi olah raga prestasi.
g. Kesehatan, meliputi Palang Merah Remaja (PMR).
h. Kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendukung pengembangan kreativitas, yaitu mengadakan:
1) Lomba/kegiatan, meliputi Lomba Kompetensi Siswa (LKS),
Jambore Pramuka, PMR, Porseni, Pekan Budaya, Pelestarian Alam, Jurnalistik,
PBB, MTQ, dll.
2) Kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kemah bakti,
kegiatan amal, donor darah, membantu masyarakat yang terkena bencana alam, dll.
3) Seminar,
lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan,
kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
F. Perencanaan
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada
jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur: sasaran kegiatan, substansi
kegiatan, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, pengorganisasian,
waktu, tempat dan sarana.
G. Pelaksanaan
1.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan
secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di
sekolah/madrasah.
2.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi,
jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
H. Pelaksana
Pelaksana
kegiatan ekstrakurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai
dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstrakurikuler yang
dimaksud.
I. Pengawasan
1.
Kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui
kegiatan pengawasan.
2.
Pengawasan
kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara:
a interen, oleh kepala sekolah/ madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/
fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.
3.
Hasil
pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan
mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah.
J. Penilaian
Hasil
dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan
kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh
penanggung jawab kegiatan.
DAFTAR
RUJUKAN
UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Permen Diknas RI Nomor 22
Tahun 2006, tentang Standar Isi.
Permen Diknas RI Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23
Tahun 2006
Permendiknas Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perbaikan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
Permen Diknas RI Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang
arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah, 2008. Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengembangan Diri pada Sekolah Menengah Kejuruan.
bagus banget pak,.. terimakasih buat refrensi akreditasi nih,.
BalasHapusJazaakumullah pk
BalasHapus