“Standar Pendidik dan Tenaga
kependidikan”
Oleh:
Abdulchalid Badarudin
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
PASCASARJANA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KOSENTRASI SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia dalam proses pendidikan adalah inti utama.
Realitas sejarah membuktikan pada kita bahwa pendidikan dalam kultur masyarakat
manapun berkepentingan mengarahkan manusia kepada tujuan-tujuan tertentu.
Selaras dengan itu, Nurcholis Madjid, (1987:11) menyatakan bahwa pembicaraan
seputar pendidikan melibatkan banyak hal yang harus direnungkan. Sebab,
pendidikan meliputi keseluruhan tingkah laku manusia yang dilakukan demi
memperoleh kesinambungan, pertahanan, dan peningkatan hidup. Jadi, manusia
dengan pendidikan tidak dapat dipisahkan, karena pada dasarnya pendidikan
diciptakan oleh manusia untuk membentuk manusia itu sendiri. Sederhananya,
proses pendidikan ditujukan pada proses pemanusiaan manusia.
Proses pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan
manusia pada dasarnya tidak hanya fokus pada pembentukan karakter seorang
individu, melainkan hakikatnya adalah membangun masyarakat sebagai lingkungan
hidupnya. Maka proses pendidikan tidak dapat melepaskan diri dari
persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang dimiliki individu yang terlibat
di dalamnya baik itu peserta didik, pendidik, dan semua orang/pihak yang
berkecimpung dalam pendidikan.
Sudjana (2003:163) menyatakan bahwa keberhasilan
belajar sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar diri peserta didik, baik
faktor fisik maupun sosial-psikologis yang berada pada lingkungan keluarga,
sekolah dan masyarakat. Berkaitan dengan lingkungan sekolah, disini ada dua
aspek yaitu lingkungan fisik seperti sarana prasarana, dan lingkungan sosial
yang menyangkut hubungan sosial dan emosional antar seluruh anasir yang ada
dalam lingkungan sekolah, juga berkenaan dengan suasana dan pelaksanaan proses
belajar-mengajar, kegiatan ekstra kurikuler, dan lainnya. Sekolah yang kaya
dengan aktivitas belajar, memiliki sarana prasarana yang memadai, terkelola
dengan baik, diliputi oleh suasana pembelajaran yang wajar, akan sangat
mendorong semangat belajar para peserta didik.
Karena pentingnya lingkungan di mana para peserta
didik belajar, maka para ahli pendidikan bersepakat bahwa lingkungan individu
yang terlibat dalam proses pendidikan, menjadi salah satu sumber belajar dalam
pendidikan. Lingkungan dimana individu belajar secara formal dikenal dengan
lingkungan sekolah, baik lingkungan secara fisik maupun sosial-psikologis, dan
lingkungan dimana seorang individu tumbuh berkembang serta mengaplikasikan
hasil belajarnya, yaitu lingkungan masyarakat. Baik lingkungan sekolah maupun
masyarakat, keduanya memiliki peranan yang sangat besar dalam proses
pendidikan, baik untuk individu, untuk sekolah maupun masyarakat. Hal ini ada
sebab pada dasarnya antara individu, sekolah, dan lingkungan sekitarnya
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan kaitannya dengan proses
pembelajaran.
Berkaitan dengan interaksi antara sekolah dengan
masyarakat/lingkungan, Anwar (2003:48) menegaskan bahwa sekolah yang terlalu
sibuk dalam tatanan internalnya, cepat atau lambat akan menjauhi komunitasnya.
Oleh karenanya sekolah harus berinteraksi dengan penuh tanggungjawab dan
sensitif terhadap komunitasnya, dan guru pun harus berperan produktif di dalam
interaksi tersebut. Salah satu fungsi guru dalam membina dan meningkatkan
interaksi positif antara sekolah dan masyarakat ialah mengidentifikasi
sumber-sumber habit tradisional dan membina para pemangkunya ke dalam situasi
pendidikan berdasarkan pendekatan yang tepat.
Mengingat pentingnya sumber belajar bagi proses pembelajaran,
terutama lingkungan sekolah tempat peserta didik belajar secara formal, lebih
khusus lagi peran dan fungsi dari tenaga kependidikan lainnya, maka kami
mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah karya tulis berbentuk makalah ini
untuk menyoroti tema tersebut secara lebih mendalam.
1.2 Konteks Pembahasan
Konteks pembahasan makalah ini
adalah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.3 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas, kami mencoba
merumuskan permasalahan yang akan dibahas sebagai kerangka acuan dalam
pembahasannya. Tema besarnya adalah apa yang menjadi landasan yuridis, fenomena,
peran dan fungsi dari tenaga pendidik dan kependidikan dalam menunjang
pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah? Untuk memudahkan pembahasan, tema
tersebut dirinci menjadi beberapa rumusan masalah yang spesifik, diantaranya;
1.
Apa landasan yuridis standar pendidik
dan tenaga kependidikan?
2.
Apa pengertian pendidik dan tenaga
kependidikan?
3.
Bagaimana kompetensi yang harus dikuasai
oleh pendidik dan tenaga kependidikan guna menunjang proses pembelajaran yang
efektif dan efisien?
4.
Bagaimana peran dan fungsi tenaga
kependidikan, yang dapat menunjang proses pembelajaran?
5.
Bagaimana fenomena seputar pendidik dan
tenaga kependidikan?
1.4 Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini dapat digambarkan
sebagai berikut :
1.
Untuk memperoleh gambaran tentang landasan
yuridis standar pendidik dan tenaga kependidikan.
2.
Untuk mengetahui defenisi pendidik dan tenaga
kependidikan.
3.
Untuk mendeskripsikan kompetensi yang harus
dikuasai oleh pendidik dan tenaga kependidikan guna menunjang proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
4.
Untuk mengetahui peran dan fungsi tenaga
kependidikan, yang dapat menunjang proses pembelajaran.
5.
Untuk mendeskripsikan fenomena seputar
pendidik dan tenaga kependidikan.
1.5 Kegunaan
Penulisan
Dalam penulisan makalah ini,
penulis mempunyai sebuah harapan agar makalah ini kelak bisa berguna untuk
orang banyak, selain itu ada beberapa harapan penulis tentang kegunaan penulisan makalah ini di antaranya
sebagai berikut:
1. Untuk dunia
pendidikan; kiranya dapat memperluas
pengetahuan pembaca tentang pendidik dan tenaga pendidikan.
2. Untuk penulis; digunakan
untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Dosen. Selain itu penulisan makalah ini untuk memperkaya pengetahuan bagi penulis.
1.6 Metodologi Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan sumber
data dari data-data kepustakaan (penelitian literatur) yang diperoleh dari
pelbagai literatur buku dan juga sumber data dari data-data yang diambil
melalui media internet.
Sedangkan dalam
metode penulisannya, penulis menggunakan berbagai metode adalah metode induktif, yakni pembahasan yang
dimulai dengan mengemukakan fakta-fakta yang bersifat khusus, kemudian dari
fakta-fakta tersebut dicari generalisasinya (kesimpulan yang bersifat
umum).
1.7 Kerangka Berpikir
Kerangka
berpikir dalam makalah ini dapat digambarkan sebagai berikut :
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Landasan Yuridis
Menurut BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan),
pendidik meliputi pendidik (guru) pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan
pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi
pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi
sosial. Dulu, guru dengan kualifikasi D3 sudah bisa mengajar di SMP sederajat.
Guru dengan kualifikasi SPG (SLTA) boleh/dibenarkan berdiri di depan kelas
mendidik siswa Sekolah Dasar sederajat. Seiring dengan kebutuhan dan
perkembangan zaman akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik
Indonesia No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Semuanya berubah! Dengan
terbitnya Undang -Undang ini, pemerintah jelas sangat serius dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan
Nasional. Tak cukup dengan itu, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional
mengeluarkan peraturan yang isinya mengatur/menentukan secara rinci tentang
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan:
1. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar
Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang
Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang
Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar
Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar
Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar
Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dari paparan di atas penulis menyimpulkan bahwa sudah
menjadi ketentuan (pemerintah) yang tak dapat dipungkiri bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran yang dimiliki guru harus memenuhi standar (ukuran tertentu yang
dipakai sebagai patokan). Siapapun bisa menjadi pendidik jika mereka mampu
memelihara, merawat, melatih, mengajar, menuntun, membimbing, dan memimpin.
Namun Pendidik yang dimaksud di sini adalah sosok manusia bergelar guru, yang
dalam berbagai bidang memiliki kelebihan dan keistimewaan karena telah memiliki
kualifikasi sebagai seorang pendidik. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pendidik, guru dibantu/didukung oleh tenaga kependidikan. Yaitu orang-orang
yang mempunyai andil cukup besar dalam bidang pendidikan, tetapi tidak berdiri
di depan kelas (melaksanakan proses pembelajaran) sebagaimana yang dilakukan
seorang guru.
2.2 Pengertian
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian
Pendidik
Dari
segi bahasa, kata pendidik dalam bahasa Arab dijumpai kata ustadz, mudarris,
mua’llim dan mu’addib. Kata ustadz jamaknya asaatidz yang berarti teacher
(guru), professor (gelar akademik), jenjang dibidang intelektual, pelatih,
penulis dan penyair.). Adapun kata mudarris berarti teacher (guru), instsructor
(pelatih) dan lecture (dosen) Selanjutnya kata mu’allim yang juga
berarti teacher (guru), instructor (pelatih), trainer (pemandu). Selanjutnya
kata mu’addib berarti educator (pendidik) atau teacher in Koranic school (guru
dalam lembaga pendidikan al Qur’an).
Beberapa
kata tersebut di atas secara keseluruhan terhimpun dalam kata pendidik, karena
seluruh kata tersebut mengacu kepada seseorang yang memberikan pengetahuan, keterampilan
atau pengalaman kepada orang lain. Kata-kata yang bervariasi tersebut
menunjukkan adanya perbedaan ruang gerak dan lingkungan dimana pengetahuan dan
ketrampilan diberikan. Jika pengetahuan dan ketrampilan tersebut diberikan di
sekolah disebut teacher, di perguruan tinggi disebut lecturer atau professor,
di rumah secara pribadi disebut tutor, di pusat-pusat latihan disebut
instructor atau trainer dan dilembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan agama
disebut educator.
Dengan
demikian menurut penulis bahwa kata pendidik secara fungsional menunjukkan
kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan,
ketrampilan, pendidikan, pengalaman dan sebagainya. Orang yang melakukan
kegiatan ini bisa siapa saja dan di mana saja. Di rumah orang yang
melakukan tugas tersebut ialah kedua orang tua karena secara moral dan teologis
merekalah yang diserahi tanggung jawab pandidikan anaknya. Selanjutnya di
sekolah tugas tersebut dilakukan oleh guru dan di masyarakat dilakukan
oleh organisasi-organisasi kependidikan dan sebagainya. Atas dasar ini, Abuddin
Nata menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam pendidik itu bisa kedua orang
tua, guru, tokoh masyarakat dan sebagainya.
Dari
segi istilah para ahli pendidikan merumuskan pengertian pendidikan sebagai
berikut :
Menurut
Ahmad Tafsir, (1992:74) Pendidik ialah orang-orang yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh
potensi anak didik baik potensi afektif, potensi kognitif maupun potensi
psikomotorik.
Menurut
Suryosubroto, (1983:26) Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung
jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan
jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri
dan memenuhi tingkat kedewasaannya mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya
sebagai hamba dan khalifah Allah swt dan mampu melakukan tugas sebagai mahluk
sosial dan sebagai mahluk individu yang mandiri.
Sedangkan
Ahmad Marimba, (1996:87) Pendidik ialah orang yang memikul pertanggung
jawaban untuk mendidik yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya
bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik.
Dari
beberapa pengertian di atas menurut penulis bahwa ketika menjelaskan pengertian
pendidik selalu dikaitkan dengan bidang tugas dalam pekerjaan yang harus di
lakukannya. Ini menunjukkan bahwa pada akhirnya pendidik itu ialah merupakan
profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya
berkaitan dengan pendidikan. Dalam UU SPN No 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2 yang
berbunyi : “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan kepada masyarakat terutama bagi pendidikan pada
perguruan tinggi”. Selanjutnya dalam ayat 3 berbunyi :”Pendidik yang mengajar
dalam satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang
mengajar di satuan pendidikan tinggi disebut dosen”
Dalam
Islam, pengertian mendidik tidak hanya dibatasi pada terjadinya interaksi
pendidikan dan pembelajaran antara guru dan peserta didik dimuka kelas tetapi
mengajak, mendorong dan membimbing orang lain untuk memahami dan melaksanakan
ajaran Islam merupakan bagian dari aktifitas pendidikan Islam.
Pengertian
Tenaga Kependidikan
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga
kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga
kependidikan lainnya. Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang
dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan
Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator,
manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan
mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
2.3 Kompetensi yang Harus Dikuasai Oleh Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Penyusunan standar kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan nonformal terutama merujuk pada PP No. 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi empat komponen yaitu: 1) kompetensi pedagogi
(andragogi), 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi social dan 4) kompetensi
professional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai
berikut.
1. Kompetensi
Pedagogik (Andragogi)
Kompetensi
pedagogik (andragogi) merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman
terhadap peserta didik/warga belajar dan pengelola pembelajaran yang mendidik
dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, memahami
kurikulum, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memahami
peserta didik/warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memamahami peserta didik/warga belajar dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik/warga belajar.
b. Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan
teori belajar dan pembelajaran; menetukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik/warga belajar, menerapkan prinsip-prinsip andragogi,
kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar
(setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif,
serta menerapkan prinsip-prinsip andragogi.
d. Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses
dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran pendidikan nonformal secara umum.
e. Mengembangkan
peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi
peserta didik/warga belajar untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk mengembangkan ber-bagai potensi
nonakademik.
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik/warga belajar, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen
kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator
esensial sebagai berikut:
a. Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai dengan norma.
b. Memiliki
kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki
kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik/warga
belajar, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d. Memiliki
kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik/warga belajar
dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Memiliki
akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka
menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik/warga belajar.
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik/warga
belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan
indikator esensial sebagai berikut:
a. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar,
baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik/warga belajar.
b. Mampu
berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
c. Mampu
berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orang tua/wali peserta
didik/warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat
istiadat.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan
substansi isi materi kurikulum matapelajaran dan substansi keilmuan yang
menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai
PTK. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi
dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Menguasai
substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum satuan pendidikan; memahami struktur, konsep dan metode
keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari.
b. Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan
memperdalam pengetahuan/materi pembelajaran.
Khusus
untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionalnya berbeda dengan
pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan pendidikan,
khususnya penilik adalah sebagai berikut:
1.
Memahami tugas, peran dan
fungsi satuan,
2.
Memahami konsep manajemen satuan,
3.
Mengidentifikasi dan mengembangkan
jenis-jenis input satuan,
4.
Meningkatkan output satuan
pendidikan (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
5.
Memahami dan menghayati Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
6.
Memahami konsep manajemen mutu
satuan satuan pendidikan
7.
Merencanakan sistem mutu satuan satuan
pendidikan
8.
Menerapkan sistem nanajemen mutu
satuan satuan pendidikan
9.
Mengevaluasi sistem manajemen mutu
satuan satuan pendidikan
10.
Memperbaiki dan menindaklanjuti
hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa rumpun kompetensi tersebut di atas
mencerminkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
nonformal yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan
sebagai warganegara Indonesia yang memiliki kesadaran akan
pentingnya memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis
dan tanggungjawab.
2.4 Peran
dan fungsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat menunjang proses
pembelajaran
a. Peran
dan Fungsi Pendidik (guru)
Para
pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang
harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh
Pullias dan Young (1988:65), Manan (1990:98) serta Yelon dan Weinstein (1997:65).
Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Guru Sebagai Pendidik
Guru
adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta
didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas
tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran
guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti
penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain,
moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan
anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak
menyimpang dengan norma-norma yang ada.
2.
Guru Sebagai Pengajar
Peranan
guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik
dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan
peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan
keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi,
maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus
berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam
memecahkan masalah.
Ada
beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu :
Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya,
Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang
bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan
metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan. Agar pembelajaran memiliki
kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk
mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika
mempelajari materi standar.
3.
Guru Sebagai Pembimbing
Guru
dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan
dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal
ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan
mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk
melaksanakan empat hal berikut: Pertama, guru harus merencanakan
tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Kedua,
guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang
paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak
hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Ketiga,
guru harus memaknai kegiatan belajar. Keempat, guru harus melaksanakan penilaian.
4.
Guru sebagai Pemimpin
Guru
diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu pengetahuan. Guru menjadi pemimpin
bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
5.
Guru sebagai pengelola pembelajaran
Guru
harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga
dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya
pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
6.
Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru
merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang
menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap
bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan,
tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta
didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya
sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : sikap dasar,
bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan
kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis,
selera, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Perilaku
guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani
mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri. Guru yang baik adalah yang
menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada
dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus
diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
7.
Sebagai anggota masyarakat
Peranan
guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat
berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia
dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu
juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya,
antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan
bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan
berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
8.
Guru sebagai administrator
Seorang
guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai
administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada
berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut
bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses
belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang
dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
9.
Guru Sebagai Penasehat
Guru
adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun
mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal
tidak dapat berharap untuk menasehati orang. Peserta didik senantiasa
berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan
lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang
kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi
kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
10.
Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru
menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi
peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara
generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua
memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar
sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus
dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. Tugas guru adalah
menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau
bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara
generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus
menjadi pribadi yang terdidik.
11.
Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas
merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk
mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas
merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia
kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan
sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau
adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu. Akibat dari fungsi ini, guru
senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta
didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan
tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa
yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan
sebelumnya.
12.
Guru Sebagai Emansipator
Dengan
kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap
insan dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi
kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali
membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan
dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran
sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan
mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya
diri.
13.
Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi
atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena
melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang
mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin
dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih,
dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga
tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
14.
Guru Sebagai Kulminator
Guru
adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga
akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap
kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui
kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai
evaluator. Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan
serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya
dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
Dari
uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa begitu banyak peran yang harus
diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru
hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut.
Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia
harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila
tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh
ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran. Seorang
Guru harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi
seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal.
Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan
memposisikan diri sebagai :
1. Orang
tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2. Teman,
tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator,
yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat,
kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan
sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang
dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk
rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan
peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan
proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan
lingkungannya.
8. Mengembangkan
kreativitas.
9. Menjadi
pembantu ketika diperlukan.
Demikian
beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi
yang dimiliki oleh para siswanya
b. Peran
dan Fungsi Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan dalam kapasitasnya adalah fasilitator administrasi untuk mendukung
semua kegiatan di fakultas. Setiap tenaga kependidikan berkewajiban mendukung
pekerjaan administratif pada setiap lini gugus tugas, mulai dari tingkat
fakultas, jurusan, dan program studi. Segenap tenaga kependidikan berkewajiban
untuk menjalankan kelancaran dan menertibkan administrasi akademik,
laboratorium, pustaka, kemahasiswaan, maupun unit-unit lainnya. Setiap
penyimpangan dan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan akademik, dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang
tenaga kependidikan dilarang :
ü Memalsukan
nilai, surat-surat, dan/atau dokumen persyaratan akademik.
ü Membocorkan
soal-soal ujian dan/atau memberikan kesempatan untuk itu.
ü Menerima
pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak manapun yang terkait dengan nilai
atau kewajiban administrasi lainnya.
ü Memperlakukan
mahasiswa diluar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan
administrasi akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil, dan hal-hal yang
kurang pantas.
Tenaga
Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam
proses pendidikan, di antaranya:
1. Wakil-wakil/Kepala
Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas
tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan
Kurikulum.
2. Tata
Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam
bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola di
antaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi
Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi
Inventaris dan lain-lain. Ditinjau dari sudut asal usul kata (etimologis), maka
administrasi berasal dari Bahasa Latin yaitu Ad+Ministrare. Ad berarti
intensif, sedangkan ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi atau
menyediakan (Husaini Usman, 2006). Menurut The Lian Gie (2000:98), tenaga tata
usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: (1) melayani pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, (2)
menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk
membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan (3) membantu
kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan. Tugas dan
tanggungjawab tata usaha: 1) Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah; 2)
Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah; 3) Mengatur pengurusan
kepegawaian; 4) Membina dan mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah; 5)
Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha; 6) Menyiapkan dan manyajikan data
statistik sekolah; 7) Mengatur pelaksanaan kesekretariatan dan kerumahtanggaan;
8) Mengatur administrasi hasil proses kegiatan belajar mengajar; 9) Membantu
kepala sekolah untuk mengembangkan sistem informasi sekolah; 10) Mengatur
administrasi kesiswaan dan beasiswa; 11) Membantu pelaksanaan program K7; dan
12) Membantu kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS.
3. Laboran,
adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di
Laboratorium. Laboran adalah petugas non guru yang membantu guru
untuk melaksanakan kegiatan praktikum/peragaan (meliputi penyiapan bahan,
membantu pelaksanaan praktikum serta mengemasi/ membersihkan bahan dan alat
setelah praktikum). Selain itu, Laboran adalah teknisi yang membantu guru dalam
melaksanakan KBM yang berupa peragaan atau praktikum. Secara prinsip, tugas
laboran adalah : (1) Melaksanakan kegiatan praktikum siswa, (2) Menyediakan
fasilitas laboratorium untuk kegiatan penelitian atau karya ilmiah, (3) Mengembangkan
dan menyempurnakan sarana dan prasarana sistem yang menunjang kegiatan
laboratorium, (4) Kegiatan praktikum dilaksanakan setiap hari kerja sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan, (5) Praktikan wajib hadir tepat pada
waktunya, toleransi keterlambatan 15 menit, (6) Selama praktikum, praktikan
tidak diperkenankan melakukan kegiatan selain praktikum, misalnya mengerjakan
tugas pribadi, main game dan lain-lain, (7) Peserta praktikum (praktikan)
adalah siswa yang masih aktif, (8) Calon praktikan harus mendaftarkan terlebih
dahulu untuk mendapat kartu peserta praktikum.
Pengelola Laboratorium dalam
kegiatanya sebagai berikut : (1) Merencanakan pengadaan alat dan bahan
laboratorium, (2) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium, (3)
Menyusun program dan tugas-tugas, (4) Mengatur menyimpan dan daftar alat-alat
laboratorium, (5) Memelihara dan perbaikan alat-alat
laboratorium, (6) Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat
laboratorium, (7) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan
diketahui oleh Waka Kurikulum, (8) Mengontrol pemakaian laboratorium secara
rutin, (9) Mengontrol kondisi-keadaan perangkat dan sarana laboratorium secara
rutin, (10) Memberikan laporan administrasi pemakaian laboratorium ke Waka
Kurukulum, Waka Sarana dan Kepala Sekolah, (11) Mendata dan menyusun daftar
inventarisasi alat dan bahan laboratorium, (12) Menginventarisasi dan menyusun
jadwal penggunaan laboratorium guru bidang studi, (13) Mempersiapkan alat dan
atau bahan pratikum yang diperlukan dalam pembelajaran.
4. Pustakawan,
ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku,
majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai
membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik,
dan peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara
lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita
disebut sebagai pustakawati. Untuk menjadi seorang pustakawan, seseorang perlu
menempuh pendidikan tentang perpustakaan setingkat S2 maupun D2.
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh pustakawan:
@
Kompetensi Manajerial: a) Melaksanakan kebijakan, b)
Melakukan perawatan koleksi, c) Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.
@
Kompetensi Pengelolaan Informasi: a) Mengembangkan
koleksi perpustakaan, b) Melakukan pengorganisasian informasi, c) Memberikan
jasa dan sumber informasi, d) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
@
Kompetensi Kependidikan: a) Memiliki wawasan kependidikan,
b) Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi, c) Melakukan promosi
perpustakaan, d) Memberi bimbingan literasi informasi
@
Kompetensi Kepribadian: a) Memiliki integritas
yang tinggi, b) Memiliki etos kerja yang tinggi, c) Kompetensi Sosial, d)
Membangun hubungan social, e) Membangun komunikasi.
@
Kompetensi Pengembangan Profesi: a) Mengembangkan ilmu, b)
Menghayati etika profesi, c) Menunjukkan kebiasaan membaca.
Tanggung Jawab Umum Pustakawan: 1) Melakukan
perawatan koleksi, 2) Mengembangkan koleksi perpustakaan, 3) Memberikan
bimbingan literasi informasi, 4) Menunjukkan kebiasaan membaca.
5. Pelatih
ekstrakurikuler, merupakan posisi yang penting dalam
susksesnya suatu pengembangan profesional. Penguasannya terhadap materi latih
tidak cukup untuk menjadi andalan bila tidak didampingi dengan beberapa
keahlian lain. Keahlian lain ini berkaitan dengan pemahaman mengenai metode
pembelajaran orang dewasa dan keterkaitan kegiatan belajar dalam pelatihan
tersebut dengan kegiatan profesional para siswa latihnya selama ini. Selain itu
pemahaman mengenai pengembangan karirnya sendiri juga menjadi salah satu
kompetensi penting seorang pelatih yang sukses.
6. Bimbingan
Konseling (BK) Fungsi bimbingan dan konseling secara umum adalah sebagai
fasilitator dan motivator client dalm upaya mengatasi dan mencegah problema
kehidupan client dengan kemampuan yang ada pada diri sendiri.Sesuai dengan
uraian sebelumnya bahwa bimbingan dan konseling bertujuan agar peserta didik
dapat menemukan dirinya, mengenal dirinya dan mampu merencanakan masa depannya.
Dalam hubungan ini bimbingan dan konseling berfungsi sebagai pemberi layanan
kepada preseta didik agar masing-masing peserta didik dapat berkembang secara
optimal sehingga menjadi pribadi yang utuh dan mandiri oleh karna itu pelayanan
bimbingan dan konseling mengembangkan sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi
melalui kegiatan bimbingan dan konseling.
7. Petugas
keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya.
Dari beberapa paparan di atas dapat disimpulkan
bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan
pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan
formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar,
tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial,
terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang
bekerja pada satuan pendidikan.
2.5
Fenomena Seputar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Beberapa
permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan antara
lain :
1. Kesejahteraan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kebijakan
“upah minimum” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan
pegawai yang mengejar prestasi. Rendahnya dan bahkan tidak ada lagi
insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal di desa terpencil. Bahkan
untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya
seperti sertifikasi. Hal ini akan menimbulkan kesenjangan yang
mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan terhambat.
2. Penilaian
dan Pengawasan Kinerja
Kinerja
kompetensi guru masih jauh dibawah standar isi dan proses.
3. Penempatan
dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Terjadi
penumpukan tenaga pendidik di kota, tetapi di pedesaan dan terpencil sangat
kekurangan. Hal ini disebabkan banyaknya mutasi tenaga pendidik karena
masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit, tidak betah tinggal dipedesaan
dan terpencil. Begitu juga dengan tenaga kependidikan, bahkan di pedesaan
dan terpencil tidak ada tenaga kependidikan.
4. Promosi
kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Pengurusan
promosi jabatan pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama
di daerah terpencil sangat sulit. Karena medan yang sulit dan birokrasi yang
berbelit.
5. Mutasi
fungsional dan struktural
Banyaknya
tenaga pendidik yang potensial direkrut dalam jabatan struktural seperti camat,
anggota dewan
6. Profesi
guru
Tidak
mengherankan apabila di dalam masyarakat, profesi guru dianggap dapat dilakukan
oleh semua orang. Sehingga sekarang ini, pertanyaan yang masih muncul berkaitan
dengan profesi guru yaitu “Apakah pekerjaan guru itu suatu profesi?” Pertanyaan
ini muncul karena disatu sisi guru adalah pendidik, sehingga banyak yang
beranggapan setiap orang dapat dan berhak mendidik. Disisi lain ada sebagian
orang yang menjadi guru tanpa melalui jalur pendidikan guru tetapi dapat
melaksanakan tugasnya sama atau lebih baik dari pada mereka yang berlatar
belakang guru. Apabila melihat kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensial
dan ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupanya maka
citra profesi guru kian merosot di dalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat
makin lama makin terarah kepada kehidupan materialistis. Sehingga suatu profesi
dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu tidak heran bila profesi guru
termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena
tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala
global. Bukan saja di negara-negara maju citra profesi guru semakin menurun
namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Demikian pendapat para
pakar seperti Altbach. Namun demikian, masyarakat mana yang tidak membutuhkan
profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru tidak
mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironi yang terjadi,
begitu besarnya jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan
yang diberikan rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat
bahwa profesi guru merupakan “Most thankless profession in the world ”.
7. Status
Sosial Ekonomi
Begitu
besarnya peran dan tanggungjawab seorang guru karena dipundaknyalah nasib
bangsa ke depan apakah akan semakin baik atau sebaliknya. Perannya dalam
mendidik dan membesarkan generasi muda penerus bangsa adalah tugas yang tidak
ringan. Tanggung jawab pribadi sebagai pengabdi terhadap masyarakat, peserta
didik, bangsa, dan Tuhan menuntut loyalitas yang penuh dari pribadi seorang
guru. Seorang guru juga memikul tanggung jawab moral terhadap masalah masa
depan umat manusia. Sehinggga memilih profesi guru berarti memilih suatu
pilihan moral karena mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu membawa
masyarakat dan bangsa kepada kehidupan yang lebih baik.
Dilihat
dari segi materi, maka kurang sebanding antara penghargaan sosial dan ekonomi
yang diterima dibanding tugas dan tanggung jawabnya. Tidak cukup hanya mendapat
sebutan ”pahlawan tanpa tanda jasa” karena itu adalah semboyan zaman
pertahanan Indonesia pasca kemerdekaan untuk mendorong atau menarik pendidik
karena sangat sedikit guru pada waktu itu didukudung kondisi ekonomi yang masih
labil. Sehingga perbaikan sosial ekonomi menjadi syarat mutlak didalam menjaga
status suatu profesi didalam masyarakat modern. Di dalam masyarakat modern
terjadi persaingan profesi sudah tidak asing lagi. Suatu profesi ditinggalkan
atau disampingkan karena dianggap tidak memperoleh status sosial dan
penghargaan ekonomi yang setimpal.
8. Adanya
Dikotomi Pendidikan
Pemerintah lebih cenderung
meperhatikan sekolah yang berstatus negeri dari pada sekolah swasta. Dikotomi
sekolah negeri dengan swasta masih terjadi meskipun Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan untuk mengubah Pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Pendidikan. Kenyataan di lapangan, dikotomi antara negeri dan swasta masih
kuat. Bantuan untuk sekolah swasta cenderung dianaktirikan, padahal
dalam UU tersebut kucuran bantuan pemerintah tidak membolehkan adanya dikotomi.
Misalnya soal bantuan pembangunan gedung, bantuan dana bos, persyaratan
administrasi CPNS, dan lain-lain.
Upaya Pemecahan Masalah
Menurut
penulis, untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan gaji dan kesejahteraan
Hak
utama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memperoleh perhatian
dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan
kesejahteraan dengan standar upah yang layak untuk kehidupannnya. Kenaikan
gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap agar tidak menjadi iri bagi
pekerjaan lainnya. Jika kenaikan gaji yang akan dinaikan cukup tinggi
maka dapat dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi pula.
2.
Alih tugas profesi dan rekruitmen tenaga
pendidik untuk menggantikan tenaga pendidik yang dialihtugaskan ke profesi lain
atau yang mutasi.
Tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi standar kompetensi harus
dialihtugaskan kepada profesi lain atau kalau perlu dipensiundinikan. Syaratnya
(1) telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara
insentif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan. (2)
tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi
positif untuk meningkatkan kompetensinya.
3.
Membangun sistem sertifikasi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan.
Penataan
sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak
harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional
pendidikan yang telah ditetapkan. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai
berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4.
Membangun satu standar pembinaan karir.
Seiring
dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan
karir. Sebagai contoh : untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki
standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang
telah baku
5.
Pendidikan profesi guru
Pendidikan
profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1
berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005
tentang SNP. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
citra keprofesionalan seorang guru. Diharapkan sebelum calon guru memegang
jabatan mereka sudah benar-benar professional dalalm bidangnya melalui PPG ini.
Keprofesionalan yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi yang handal di dalam
aspek paedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Serta memiliki
kompetensi dalam: merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran menindak
lanjuti hasil penelitian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik
serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara
berkelanjutan.
6.
Status sosial ekonomi
Adanya
upaya pemerintah dengan mensahkan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Yang mana UU ini melindungi Guru dan Dosen dari di bawahnya kebutuhan hidup
minimum. Dengan adanya UU ini Guru dan Dosen memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum.
7.
Karakter kuat dan cerdas
Karakter
kuat dan cerdas terdapat dalam pribadi guru sejati yang mampu mendidik dengan
hati. Siswa dididik tidak dengan diberikan ikan tapi diberikan kail dan
mengajari bagaimana menggunakanya dengan benar sebagaimana mestinya.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Landasan yuridis tentang standar
pendidik dan kependidikan terdapat dalam Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah, Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 27 Tahun 2008
tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas No 40
Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan, Permendiknas No
41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan,
Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan,
Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada
program Paket A, Paket B, dan Paket C, dan Permendiknas No 44 Tahun 2009
Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
2.
Pendidik adalah seseorang yang melakukan
kegiatan dalam memberikan pengetahuan, ketrampilan, pendidikan, pengalaman dan
sebagainya. Orang yang melakukan kegiatan ini bisa siapa saja dan di mana saja.
Di rumah orang yang melakukan tugas tersebut ialah kedua orang tua karena
secara moral dan teologis merekalah yang diserahi tanggung jawab pandidikan
anaknya. Selanjutnya di sekolah tugas tersebut dilakukan oleh guru dan di
masyarakat dilakukan oleh organisasi-organisasi kependidikan dan sebagainya. Sedangkan
tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga
kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga
kependidikan lainnya. Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang
dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan
Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator,
manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan
mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
3.
Kompetensi pendidik sebagai berikut:
kompetensi pedagogik (andragogi), kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi professional.
4.
Peran dan Fungsi Pendidik (guru); 1)
Guru Sebagai Pendidik, 2). Guru Sebagai Pengajar, 3) Guru Sebagai Pembimbing, 4)
Guru sebagai Pemimpin, 5) Guru sebagai pengelola pembelajaran, 6) Guru Sebagai
Model dan Teladan, 7) Sebagai anggota masyarakat, 8) Guru sebagai administrator,
9) Guru Sebagai Penasehat, 10) Guru Sebagai Pembaharu (Inovator), 11) Guru
Sebagai Pendorong Kreatifitas, 12) Guru Sebagai Emansipator, 13) Guru Sebagai
Evaluator, 14) Guru Sebagai Kulminator.
Peran dan Fungsi Tenaga
Kependidikan: tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan
satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan
pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber
belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja
sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas
sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
5.
Fenomena Seputar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan :
Kesejahteraan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan, penilaian dan pengawasan kinerja, penempatan dan
distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, promosi kepangkatan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, mutasi fungsional dan structural, profesi
guru, status sosial ekonomi, adanya
dikotomi pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar.
2003. Manajemen Pendidikan Islam.
Bandung: PT Raja Grafindo Persada.
Gie,
The Lian. 2000. Peranan-Peranan Pokok
Tenaga Tata Usaha. Jakarta : Rineka Cipta.
Husaini,
Usman. 2006. Manajemen Pendidikan. Bandung
: PT Raja Grafindo Persada.
Madjid,
Nurcholis. 1987. Manajemen Pendidikan
Islam. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.
Manan.
1990. Manajemen Pendidikan. Bandung :
PT Raja Grafindo Persada.
Marimba,
Ahmad. 1996. Otonomi Pendidikan. Bandung
: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan
pelatihan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada
kursus dan pelatihan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan
Pelatihan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga administrasi
pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola pendidikan pada
Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Peraturan
Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
Peraturan
Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang
SNP
Pullias
dan Young. 1988. Manajemen Pendidikan.
Bandung : PT Raja Grafindo Persada.
Sudjana.
2003. Manajemen Pendidikan Islam. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.
Suryosubroto.
1983. Pendidik Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta : Rineka Cipta.
Tafsir.
Ahmad. 1992. Landasan Kependidikan ;
Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indoensia. Jakarta : Rineka Cipta.
UU
Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 Tentang
Pendidikan Nasional.
UU
RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
Undang-Undang
Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Yelon
dan Weinstein. 1997. Manajemen Pendidikan.
Bandung : PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar