Rabu, 06 April 2016

“Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan”



Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan”
Oleh:
Abdulchalid Badarudin
 




UNIVERSITAS ISLAM MALANG
PASCASARJANA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KOSENTRASI SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Manusia dalam proses pendidikan adalah inti utama. Realitas sejarah membuktikan pada kita bahwa pendidikan dalam kultur masyarakat manapun berkepentingan mengarahkan manusia kepada tujuan-tujuan tertentu. Selaras dengan itu, Nurcholis Madjid, (1987:11) menyatakan bahwa pembicaraan seputar pendidikan melibatkan banyak hal yang harus direnungkan. Sebab, pendidikan meliputi keseluruhan tingkah laku manusia yang dilakukan demi memperoleh kesinambungan, pertahanan, dan peningkatan hidup. Jadi, manusia dengan pendidikan tidak dapat dipisahkan, karena pada dasarnya pendidikan diciptakan oleh manusia untuk membentuk manusia itu sendiri. Sederhananya, proses pendidikan ditujukan pada proses pemanusiaan manusia.
Proses pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia pada dasarnya tidak hanya fokus pada pembentukan karakter seorang individu, melainkan hakikatnya adalah membangun masyarakat sebagai lingkungan hidupnya. Maka proses pendidikan tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan lingkungan kehidupan yang dimiliki individu yang terlibat di dalamnya baik itu peserta didik, pendidik, dan semua orang/pihak yang berkecimpung dalam pendidikan.
Sudjana (2003:163) menyatakan bahwa keberhasilan belajar sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar diri peserta didik, baik faktor fisik maupun sosial-psikologis yang berada pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Berkaitan dengan lingkungan sekolah, disini ada dua aspek yaitu lingkungan fisik seperti sarana prasarana, dan lingkungan sosial yang menyangkut hubungan sosial dan emosional antar seluruh anasir yang ada dalam lingkungan sekolah, juga berkenaan dengan suasana dan pelaksanaan proses belajar-mengajar, kegiatan ekstra kurikuler, dan lainnya. Sekolah yang kaya dengan aktivitas belajar, memiliki sarana prasarana yang memadai, terkelola dengan baik, diliputi oleh suasana pembelajaran yang wajar, akan sangat mendorong semangat belajar para peserta didik.
Karena pentingnya lingkungan di mana para peserta didik belajar, maka para ahli pendidikan bersepakat bahwa lingkungan individu yang terlibat dalam proses pendidikan, menjadi salah satu sumber belajar dalam pendidikan. Lingkungan dimana individu belajar secara formal dikenal dengan lingkungan sekolah, baik lingkungan secara fisik maupun sosial-psikologis, dan lingkungan dimana seorang individu tumbuh berkembang serta mengaplikasikan hasil belajarnya, yaitu lingkungan masyarakat. Baik lingkungan sekolah maupun masyarakat, keduanya memiliki peranan yang sangat besar dalam proses pendidikan, baik untuk individu, untuk sekolah maupun masyarakat. Hal ini ada sebab pada dasarnya antara individu, sekolah, dan lingkungan sekitarnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan kaitannya dengan proses pembelajaran.
Berkaitan dengan interaksi antara sekolah dengan masyarakat/lingkungan, Anwar (2003:48) menegaskan bahwa sekolah yang terlalu sibuk dalam tatanan internalnya, cepat atau lambat akan menjauhi komunitasnya. Oleh karenanya sekolah harus berinteraksi dengan penuh tanggungjawab dan sensitif terhadap komunitasnya, dan guru pun harus berperan produktif di dalam interaksi tersebut. Salah satu fungsi guru dalam membina dan meningkatkan interaksi positif antara sekolah dan masyarakat ialah mengidentifikasi sumber-sumber habit tradisional dan membina para pemangkunya ke dalam situasi pendidikan berdasarkan pendekatan yang tepat.
Mengingat pentingnya sumber belajar bagi proses pembelajaran, terutama lingkungan sekolah tempat peserta didik belajar secara formal, lebih khusus lagi peran dan fungsi dari tenaga kependidikan lainnya, maka kami mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah karya tulis berbentuk makalah ini untuk menyoroti tema tersebut secara lebih mendalam.

1.2  Konteks Pembahasan
Konteks pembahasan makalah ini adalah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.3 Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas, kami mencoba merumuskan permasalahan yang akan dibahas sebagai kerangka acuan dalam pembahasannya. Tema besarnya adalah apa yang menjadi landasan yuridis, fenomena, peran dan fungsi dari tenaga pendidik dan kependidikan dalam menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah? Untuk memudahkan pembahasan, tema tersebut dirinci menjadi beberapa rumusan masalah yang spesifik, diantaranya;
1.      Apa landasan yuridis standar pendidik dan tenaga kependidikan?
2.      Apa pengertian pendidik dan tenaga kependidikan?
3.      Bagaimana kompetensi yang harus dikuasai oleh pendidik dan tenaga kependidikan guna menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien?
4.      Bagaimana peran dan fungsi tenaga kependidikan, yang dapat menunjang proses pembelajaran?
5.      Bagaimana fenomena seputar pendidik dan tenaga kependidikan?

1.4 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Untuk memperoleh gambaran tentang landasan yuridis standar pendidik dan tenaga kependidikan.
2.      Untuk mengetahui defenisi pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Untuk mendeskripsikan kompetensi yang harus dikuasai oleh pendidik dan tenaga kependidikan guna menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.      Untuk mengetahui peran dan fungsi tenaga kependidikan, yang dapat menunjang proses pembelajaran.
5.      Untuk mendeskripsikan fenomena seputar pendidik dan tenaga kependidikan.

1.5  Kegunaan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai sebuah harapan agar makalah ini kelak bisa berguna untuk orang banyak, selain itu ada beberapa harapan penulis tentang kegunaan penulisan makalah ini di antaranya sebagai berikut:
1.      Untuk dunia pendidikan; kiranya dapat memperluas pengetahuan pembaca tentang pendidik dan tenaga pendidikan.
2.      Untuk penulis; digunakan untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Dosen. Selain itu penulisan makalah ini untuk memperkaya pengetahuan bagi penulis.

1.6  Metodologi Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan sumber data dari data-data kepustakaan (penelitian literatur) yang diperoleh dari pelbagai literatur buku dan juga sumber data dari data-data yang diambil melalui media internet. Sedangkan dalam metode penulisannya, penulis menggunakan berbagai metode adalah metode induktif, yakni pembahasan yang dimulai dengan mengemukakan fakta-fakta yang bersifat khusus, kemudian dari fakta-fakta tersebut dicari generalisasinya (kesimpulan yang bersifat umum).

1.7  Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir dalam makalah ini dapat digambarkan sebagai berikut :











Rounded Rectangle: FENOMENA DAN PERMASALAHAN


Rounded Rectangle: UPAYA PEMECAHAN MASALAH



 
















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Landasan Yuridis
Menurut BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), pendidik meliputi pendidik (guru) pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Dulu, guru dengan kualifikasi D3 sudah bisa mengajar di SMP sederajat. Guru dengan kualifikasi SPG (SLTA) boleh/dibenarkan berdiri di depan kelas mendidik siswa Sekolah Dasar sederajat. Seiring dengan kebutuhan dan perkembangan zaman akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Semuanya berubah! Dengan terbitnya Undang -Undang ini, pemerintah jelas sangat serius dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Tak cukup dengan itu, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan yang isinya mengatur/menentukan secara rinci tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
1.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dari paparan di atas penulis menyimpulkan bahwa sudah menjadi ketentuan (pemerintah) yang tak dapat dipungkiri bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang dimiliki guru harus memenuhi standar (ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan). Siapapun bisa menjadi pendidik jika mereka mampu memelihara, merawat, melatih, mengajar, menuntun, membimbing, dan memimpin. Namun Pendidik yang dimaksud di sini adalah sosok manusia bergelar guru, yang dalam berbagai bidang memiliki kelebihan dan keistimewaan karena telah memiliki kualifikasi sebagai seorang pendidik. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru dibantu/didukung oleh tenaga kependidikan. Yaitu orang-orang yang mempunyai andil cukup besar dalam bidang pendidikan, tetapi tidak berdiri di depan kelas (melaksanakan proses pembelajaran) sebagaimana yang dilakukan seorang guru.

2.2 Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian Pendidik
Dari segi bahasa, kata pendidik dalam bahasa Arab dijumpai kata ustadz, mudarris, mua’llim dan mu’addib. Kata ustadz jamaknya asaatidz yang berarti teacher (guru), professor (gelar akademik), jenjang dibidang intelektual, pelatih, penulis dan penyair.). Adapun kata mudarris berarti teacher (guru), instsructor (pelatih) dan lecture (dosen)  Selanjutnya kata mu’allim yang  juga berarti teacher (guru), instructor (pelatih), trainer (pemandu). Selanjutnya kata mu’addib berarti educator (pendidik) atau teacher in Koranic school (guru dalam lembaga  pendidikan al Qur’an).
Beberapa kata tersebut di atas secara keseluruhan terhimpun dalam kata pendidik, karena seluruh kata tersebut mengacu kepada seseorang yang memberikan pengetahuan, keterampilan atau pengalaman kepada orang lain. Kata-kata yang bervariasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan ruang gerak dan lingkungan dimana pengetahuan dan ketrampilan diberikan. Jika pengetahuan dan ketrampilan tersebut diberikan di sekolah disebut teacher, di perguruan tinggi disebut lecturer atau professor, di rumah secara pribadi disebut tutor, di pusat-pusat latihan disebut instructor atau trainer dan dilembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan agama disebut educator.

Dengan demikian menurut penulis bahwa kata pendidik secara fungsional menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, ketrampilan, pendidikan, pengalaman dan sebagainya. Orang yang melakukan kegiatan ini bisa siapa saja dan di mana saja. Di rumah orang yang  melakukan tugas tersebut ialah kedua orang tua karena secara moral dan teologis merekalah yang diserahi tanggung jawab pandidikan anaknya. Selanjutnya di sekolah tugas tersebut dilakukan  oleh guru dan di masyarakat dilakukan oleh organisasi-organisasi kependidikan dan sebagainya. Atas dasar ini, Abuddin Nata menyebutkan bahwa yang termasuk ke dalam pendidik itu bisa kedua orang tua, guru, tokoh masyarakat dan sebagainya.
Dari segi istilah para ahli pendidikan merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut :
Menurut Ahmad Tafsir, (1992:74) Pendidik ialah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik baik potensi afektif, potensi kognitif maupun potensi psikomotorik.
Menurut Suryosubroto, (1983:26) Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam  perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tingkat kedewasaannya mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan khalifah Allah swt dan mampu melakukan tugas sebagai mahluk sosial dan sebagai mahluk individu yang mandiri.
Sedangkan Ahmad Marimba, (1996:87) Pendidik ialah  orang yang memikul pertanggung jawaban untuk mendidik yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik.
Dari beberapa pengertian di atas menurut penulis bahwa ketika menjelaskan pengertian pendidik selalu dikaitkan dengan bidang tugas dalam pekerjaan yang harus di lakukannya. Ini menunjukkan bahwa pada akhirnya pendidik itu ialah merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat  pada seseorang yang tugasnya berkaitan dengan pendidikan. Dalam UU SPN No 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 2 yang berbunyi : “Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada masyarakat terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi”. Selanjutnya dalam ayat 3 berbunyi :”Pendidik yang mengajar dalam satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar di satuan pendidikan tinggi disebut dosen”
Dalam Islam, pengertian mendidik tidak hanya dibatasi  pada terjadinya interaksi pendidikan dan pembelajaran antara guru dan peserta didik dimuka kelas tetapi mengajak, mendorong dan membimbing orang lain untuk memahami dan melaksanakan ajaran Islam merupakan bagian dari aktifitas pendidikan Islam.

Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah: Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.

2.3 Kompetensi yang Harus Dikuasai Oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penyusunan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal terutama merujuk  pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi empat komponen yaitu: 1) kompetensi pedagogi (andragogi), 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi social dan 4) kompetensi professional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut.
1.     Kompetensi Pedagogik (Andragogi)
Kompetensi pedagogik (andragogi) merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik/warga belajar dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, memahami kurikulum, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a.    Memahami peserta didik/warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik/warga belajar dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik/warga belajar.
b.    Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan  pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.  Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menetukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik/warga belajar, menerapkan prinsip-prinsip andragogi, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.    Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;  dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip-prinsip andragogi.
d.   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran pendidikan nonformal secara umum.
e.    Mengembangkan peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk mengembangkan ber-bagai potensi nonakademik.
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik/warga belajar, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator  esensial sebagai berikut:
a.      Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.  Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.     Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.      Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik/warga belajar, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.     Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik/warga belajar dan memiliki perilaku yang disegani.
e.      Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik/warga belajar.
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik/warga belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
a.    Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik/warga belajar.
b.    Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c.    Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik/warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran   secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a.    Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan pendidikan; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi  atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari.
b.    Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi pembelajaran.

Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionalnya berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, khususnya penilik adalah sebagai berikut:
          1.          Memahami tugas,  peran dan fungsi satuan,
          2.          Memahami konsep manajemen satuan,
          3.          Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input satuan,
          4.          Meningkatkan output satuan pendidikan (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
          5.          Memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM)
          6.          Memahami konsep manajemen mutu satuan satuan pendidikan
          7.          Merencanakan sistem mutu satuan satuan pendidikan
          8.          Menerapkan sistem nanajemen mutu satuan satuan pendidikan
          9.          Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan
      10.          Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan satuan pendidikan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa rumpun kompetensi  tersebut di atas mencerminkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warganegara Indonesia yang  memiliki kesadaran akan pentingnya  memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggungjawab.

2.4  Peran dan fungsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat menunjang proses pembelajaran
a.     Peran dan Fungsi Pendidik (guru)
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988:65), Manan (1990:98) serta Yelon dan Weinstein (1997:65). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
2. Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan. Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut: Pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis. Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar. Keempat, guru harus melaksanakan penilaian.
4. Guru sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu pengetahuan. Guru menjadi pemimpin bagi peserta didiknya. Ia akan menjadi imam.
5. Guru sebagai pengelola pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
6. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri. Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
7. Sebagai anggota masyarakat
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
8. Guru sebagai administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
9. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang. Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
10. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
11. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu. Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
12. Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insan dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
13. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
14. Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator. Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.

Dari uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran. Seorang Guru harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :
1.      Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2.      Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3.      Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4.      Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5.      Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6.      Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7.      Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8.      Mengembangkan kreativitas.
9.      Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Demikian beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh para siswanya

b.     Peran dan Fungsi Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan dalam kapasitasnya adalah fasilitator administrasi untuk mendukung semua kegiatan di fakultas. Setiap tenaga kependidikan berkewajiban mendukung pekerjaan administratif pada setiap lini gugus tugas, mulai dari tingkat fakultas, jurusan, dan program studi. Segenap tenaga kependidikan berkewajiban untuk menjalankan kelancaran dan menertibkan administrasi akademik, laboratorium, pustaka, kemahasiswaan, maupun unit-unit lainnya. Setiap penyimpangan dan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan akademik, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang tenaga kependidikan dilarang :
ü Memalsukan nilai, surat-surat, dan/atau dokumen persyaratan akademik.
ü Membocorkan soal-soal ujian dan/atau memberikan kesempatan untuk itu.
ü Menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak manapun yang terkait dengan nilai atau kewajiban administrasi lainnya.
ü Memperlakukan mahasiswa diluar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan administrasi akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil, dan hal-hal yang kurang pantas.
Tenaga Kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, di antaranya:
1.     Wakil-wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
2.     Tata Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola di antaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventaris dan lain-lain. Ditinjau dari sudut asal usul kata (etimologis), maka administrasi berasal dari Bahasa Latin yaitu Ad+Ministrare. Ad berarti intensif, sedangkan ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi atau menyediakan (Husaini Usman, 2006). Menurut The Lian Gie (2000:98), tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu: (1) melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, (2) menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan (3) membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab tata usaha: 1) Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah; 2) Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah; 3) Mengatur pengurusan kepegawaian; 4) Membina dan mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah; 5) Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha; 6) Menyiapkan dan manyajikan data statistik sekolah; 7) Mengatur pelaksanaan kesekretariatan dan kerumahtanggaan; 8) Mengatur administrasi hasil proses kegiatan belajar mengajar; 9) Membantu kepala sekolah untuk mengembangkan sistem informasi sekolah; 10) Mengatur administrasi kesiswaan dan beasiswa; 11) Membantu pelaksanaan program K7; dan 12) Membantu kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS.
3.      Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium. Laboran adalah petugas non guru yang membantu guru untuk melaksanakan kegiatan praktikum/peragaan (meliputi penyiapan bahan, membantu pelaksanaan praktikum serta mengemasi/ membersihkan bahan dan alat setelah praktikum). Selain itu, Laboran adalah teknisi yang membantu guru dalam melaksanakan KBM yang berupa peragaan atau praktikum. Secara prinsip, tugas laboran adalah : (1) Melaksanakan kegiatan praktikum siswa, (2) Menyediakan fasilitas laboratorium untuk kegiatan penelitian atau karya ilmiah, (3) Mengembangkan dan menyempurnakan sarana dan prasarana sistem yang menunjang kegiatan laboratorium, (4) Kegiatan praktikum dilaksanakan setiap hari kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, (5) Praktikan wajib hadir tepat pada waktunya, toleransi keterlambatan 15 menit, (6) Selama praktikum, praktikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan selain praktikum, misalnya mengerjakan tugas pribadi, main game dan lain-lain, (7) Peserta praktikum (praktikan) adalah siswa yang masih aktif, (8) Calon praktikan harus mendaftarkan terlebih dahulu untuk mendapat kartu peserta praktikum.
Pengelola Laboratorium dalam kegiatanya sebagai berikut : (1) Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium, (2) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium, (3) Menyusun program dan tugas-tugas, (4) Mengatur menyimpan dan daftar alat-alat laboratorium, (5) Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium, (6) Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium, (7) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan diketahui oleh Waka Kurikulum, (8) Mengontrol pemakaian laboratorium secara rutin, (9) Mengontrol kondisi-keadaan perangkat dan sarana laboratorium secara rutin, (10) Memberikan laporan administrasi pemakaian laboratorium ke Waka Kurukulum, Waka Sarana dan Kepala Sekolah, (11) Mendata dan menyusun daftar inventarisasi alat dan bahan laboratorium, (12) Menginventarisasi dan menyusun jadwal penggunaan laboratorium guru bidang studi, (13) Mempersiapkan alat dan atau bahan pratikum yang diperlukan dalam pembelajaran.
4.      Pustakawan, ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan  juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati. Untuk menjadi seorang pustakawan, seseorang perlu menempuh pendidikan tentang perpustakaan setingkat S2 maupun D2.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh pustakawan:
@ Kompetensi Manajerial: a) Melaksanakan kebijakan, b) Melakukan perawatan koleksi, c) Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.
@ Kompetensi Pengelolaan Informasi: a) Mengembangkan koleksi perpustakaan, b) Melakukan pengorganisasian informasi, c) Memberikan jasa dan sumber informasi, d) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
@ Kompetensi Kependidikan: a) Memiliki wawasan kependidikan, b) Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi, c) Melakukan promosi perpustakaan, d) Memberi bimbingan literasi informasi
@ Kompetensi Kepribadian: a) Memiliki integritas yang tinggi, b) Memiliki etos kerja yang tinggi, c) Kompetensi Sosial, d) Membangun hubungan social, e) Membangun komunikasi.
@ Kompetensi Pengembangan Profesi: a) Mengembangkan ilmu, b) Menghayati etika profesi, c) Menunjukkan kebiasaan membaca.
Tanggung Jawab Umum Pustakawan: 1) Melakukan perawatan koleksi, 2) Mengembangkan koleksi perpustakaan, 3) Memberikan bimbingan literasi informasi, 4) Menunjukkan kebiasaan membaca.
5.      Pelatih ekstrakurikuler, merupakan posisi yang penting dalam susksesnya suatu pengembangan profesional. Penguasannya terhadap materi latih tidak cukup untuk menjadi andalan bila tidak didampingi dengan beberapa keahlian lain. Keahlian lain ini berkaitan dengan pemahaman mengenai metode pembelajaran orang dewasa dan keterkaitan kegiatan belajar dalam pelatihan tersebut dengan kegiatan profesional para siswa latihnya selama ini. Selain itu pemahaman mengenai pengembangan karirnya sendiri juga menjadi salah satu kompetensi penting seorang pelatih yang sukses.
6.      Bimbingan Konseling (BK) Fungsi bimbingan dan konseling secara umum adalah sebagai fasilitator dan motivator client dalm upaya mengatasi dan mencegah problema kehidupan client dengan kemampuan yang ada pada diri sendiri.Sesuai dengan uraian sebelumnya bahwa bimbingan dan konseling bertujuan agar peserta didik dapat menemukan dirinya, mengenal dirinya dan mampu merencanakan masa depannya. Dalam hubungan ini bimbingan dan konseling berfungsi sebagai pemberi layanan kepada preseta didik agar masing-masing peserta didik dapat berkembang secara optimal sehingga menjadi pribadi yang utuh dan mandiri oleh karna itu pelayanan bimbingan dan konseling mengembangkan sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui kegiatan bimbingan dan konseling.
7.     Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainnya.

Dari beberapa paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.

2.5 Fenomena Seputar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Beberapa permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan antara lain :
1.      Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kebijakan “upah minimum” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.  Rendahnya dan bahkan tidak ada lagi insentif dari pemerintah daerah terutama yang tinggal di desa terpencil. Bahkan untuk tenaga kependidikan belum ada “pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya seperti sertifikasi.  Hal ini akan menimbulkan kesenjangan yang mengakibatkan peningkatan mutu pendidikan terhambat.
2.      Penilaian dan Pengawasan Kinerja
Kinerja kompetensi guru masih jauh dibawah standar isi dan proses.
3.      Penempatan dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Terjadi penumpukan tenaga pendidik di kota, tetapi di pedesaan dan terpencil sangat kekurangan.  Hal ini disebabkan banyaknya mutasi tenaga pendidik karena masalah jauh dari keluarga, medan yang sulit, tidak betah tinggal dipedesaan dan terpencil.  Begitu juga dengan tenaga kependidikan, bahkan di pedesaan dan terpencil tidak ada tenaga kependidikan.
4.      Promosi kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Pengurusan promosi jabatan pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terutama di daerah terpencil sangat sulit. Karena medan yang sulit dan birokrasi yang berbelit.
5.      Mutasi fungsional dan struktural
Banyaknya tenaga pendidik yang potensial direkrut dalam jabatan struktural seperti camat, anggota dewan
6.      Profesi guru
Tidak mengherankan apabila di dalam masyarakat, profesi guru dianggap dapat dilakukan oleh semua orang. Sehingga sekarang ini, pertanyaan yang masih muncul berkaitan dengan profesi guru yaitu “Apakah pekerjaan guru itu suatu profesi?” Pertanyaan ini muncul karena disatu sisi guru adalah pendidik, sehingga banyak yang beranggapan setiap orang dapat dan berhak mendidik. Disisi lain ada sebagian orang yang menjadi guru tanpa melalui jalur pendidikan guru tetapi dapat melaksanakan tugasnya sama atau lebih baik dari pada mereka yang berlatar belakang guru. Apabila melihat kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensial dan ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupanya maka citra profesi guru kian merosot di dalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat makin lama makin terarah kepada kehidupan materialistis. Sehingga suatu profesi dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu tidak heran bila profesi guru termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Bukan saja di negara-negara maju citra profesi guru semakin menurun namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Demikian pendapat para pakar seperti Altbach. Namun demikian, masyarakat mana yang tidak membutuhkan profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru tidak mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironi yang terjadi, begitu besarnya jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan yang diberikan rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan “Most thankless profession in the world ”.
7.      Status Sosial Ekonomi
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab seorang guru karena dipundaknyalah nasib bangsa ke depan apakah akan semakin baik atau sebaliknya. Perannya dalam mendidik dan membesarkan generasi muda penerus bangsa adalah tugas yang tidak ringan. Tanggung jawab pribadi sebagai pengabdi terhadap masyarakat, peserta didik, bangsa, dan Tuhan menuntut loyalitas yang penuh dari pribadi seorang guru. Seorang guru juga memikul tanggung jawab moral terhadap masalah masa depan umat manusia. Sehinggga memilih profesi guru berarti memilih suatu pilihan moral karena mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu membawa masyarakat dan bangsa kepada kehidupan yang lebih baik.
Dilihat dari segi materi, maka kurang sebanding antara penghargaan sosial dan ekonomi yang diterima dibanding tugas dan tanggung jawabnya. Tidak cukup hanya mendapat sebutan ”pahlawan tanpa tanda jasa” karena itu adalah semboyan zaman pertahanan Indonesia pasca kemerdekaan untuk mendorong atau menarik pendidik karena sangat sedikit guru pada waktu itu didukudung kondisi ekonomi yang masih labil. Sehingga perbaikan sosial ekonomi menjadi syarat mutlak didalam menjaga status suatu profesi didalam masyarakat modern. Di dalam masyarakat modern terjadi persaingan profesi sudah tidak asing lagi. Suatu profesi ditinggalkan atau disampingkan karena dianggap tidak memperoleh status sosial dan penghargaan ekonomi yang setimpal.




8.      Adanya Dikotomi Pendidikan
Pemerintah lebih cenderung meperhatikan sekolah yang berstatus negeri dari pada sekolah swasta. Dikotomi sekolah negeri dengan swasta masih terjadi meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah Pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan. Kenyataan di lapangan, dikotomi antara negeri dan swasta masih kuat. Bantuan untuk sekolah swasta cenderung dianaktirikan, padahal dalam UU tersebut kucuran bantuan pemerintah tidak membolehkan adanya dikotomi. Misalnya soal bantuan pembangunan gedung, bantuan dana bos, persyaratan administrasi CPNS, dan lain-lain.

Upaya Pemecahan Masalah
Menurut penulis, untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Peningkatan gaji dan kesejahteraan
Hak utama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak untuk kehidupannnya.  Kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap agar tidak menjadi iri bagi pekerjaan lainnya.  Jika kenaikan gaji yang akan dinaikan cukup tinggi maka dapat dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi pula.
2.      Alih tugas profesi dan rekruitmen tenaga pendidik untuk menggantikan tenaga pendidik yang dialihtugaskan ke profesi lain atau yang mutasi.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain atau kalau perlu dipensiundinikan. Syaratnya (1) telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara insentif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.  (2) tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
3.      Membangun sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan.
Penataan sistem sertifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.  Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan.
4.      Membangun satu standar pembinaan karir.
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karir.  Sebagai contoh : untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku
5.      Pendidikan profesi guru
Pendidikan profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1 berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan citra keprofesionalan seorang guru. Diharapkan sebelum calon guru memegang jabatan mereka sudah benar-benar professional dalalm bidangnya melalui PPG ini. Keprofesionalan yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi yang handal di dalam aspek paedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Serta memiliki kompetensi dalam: merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran menindak lanjuti hasil penelitian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
6.      Status sosial ekonomi
Adanya upaya pemerintah dengan mensahkan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Yang mana UU ini melindungi Guru dan Dosen dari di bawahnya kebutuhan hidup minimum. Dengan adanya UU ini Guru dan Dosen memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
7.      Karakter kuat dan cerdas
Karakter kuat dan cerdas terdapat dalam pribadi guru sejati yang mampu mendidik dengan hati. Siswa dididik tidak dengan diberikan ikan tapi diberikan kail dan mengajari bagaimana menggunakanya dengan benar sebagaimana mestinya.

BAB III
KESIMPULAN


1.        Landasan yuridis tentang standar pendidik dan kependidikan terdapat dalam Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah, Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan, Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan, Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan, Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C, dan Permendiknas No 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
2.        Pendidik adalah seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, ketrampilan, pendidikan, pengalaman dan sebagainya. Orang yang melakukan kegiatan ini bisa siapa saja dan di mana saja. Di rumah orang yang  melakukan tugas tersebut ialah kedua orang tua karena secara moral dan teologis merekalah yang diserahi tanggung jawab pandidikan anaknya. Selanjutnya di sekolah tugas tersebut dilakukan  oleh guru dan di masyarakat dilakukan oleh organisasi-organisasi kependidikan dan sebagainya. Sedangkan tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan; pendidik; dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah: Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
3.        Kompetensi pendidik sebagai berikut: kompetensi pedagogik (andragogi), kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
4.        Peran dan Fungsi Pendidik (guru); 1) Guru Sebagai Pendidik, 2). Guru Sebagai Pengajar, 3) Guru Sebagai Pembimbing, 4) Guru sebagai Pemimpin, 5) Guru sebagai pengelola pembelajaran, 6) Guru Sebagai Model dan Teladan, 7) Sebagai anggota masyarakat, 8) Guru sebagai administrator, 9) Guru Sebagai Penasehat, 10) Guru Sebagai Pembaharu (Inovator), 11) Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas, 12) Guru Sebagai Emansipator, 13) Guru Sebagai Evaluator, 14) Guru Sebagai Kulminator.
Peran dan Fungsi Tenaga Kependidikan: tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
5.        Fenomena Seputar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
Kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, penilaian dan pengawasan kinerja, penempatan dan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, promosi kepangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, mutasi fungsional dan structural, profesi guru, status sosial ekonomi,  adanya dikotomi pendidikan





DAFTAR PUSTAKA


Anwar. 2003. Manajemen Pendidikan Islam. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.

Gie, The Lian. 2000. Peranan-Peranan Pokok Tenaga Tata Usaha. Jakarta : Rineka Cipta.

Husaini, Usman. 2006. Manajemen Pendidikan. Bandung : PT Raja Grafindo Persada.

Madjid, Nurcholis. 1987. Manajemen Pendidikan Islam. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.

Manan. 1990. Manajemen Pendidikan. Bandung : PT Raja Grafindo Persada.

Marimba, Ahmad. 1996. Otonomi Pendidikan. Bandung : PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP

Pullias dan Young. 1988. Manajemen Pendidikan. Bandung : PT Raja Grafindo Persada.

Sudjana. 2003.  Manajemen Pendidikan Islam. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.

Suryosubroto. 1983.  Pendidik Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta : Rineka Cipta.

Tafsir. Ahmad. 1992. Landasan Kependidikan ; Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indoensia. Jakarta : Rineka Cipta.

UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 Tentang Pendidikan Nasional.

UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Yelon dan Weinstein. 1997. Manajemen Pendidikan. Bandung : PT Raja Grafindo Persada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar