PEMINATAN DALAM BIMBINGAN
DAN KONSELING
Oleh: Abdulchalid Badarudin
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
PASCASARJANA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM
KOSENTRASI SUPERVISI PENDIDIKAN ISLAM
Salah satu program yang berkaitan
langsung dengan layanan bimbingan dan konseling pada lembaga pendidikan formal
adalah peminatan peserta didik. Pelayanan peminatan peserta didik merupakan
bagian dari upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara,
sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sehingga mencapai perkembangan optimal. Perkembangan optimal bukan
sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang
dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan
peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan
bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika
kehidupan yang dihadapinya.
Peminatan peserta didik merupakan
suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang
keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada.
Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk
memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan sendiri,
dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan
konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian
dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di
samping itu juga, peminatan membantu individu dalam memilih, meraih, dan
mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera,
serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui
pendidikan.
Peminatan adalah proses yang
berkesinambungan, peminatan harus berpijak pada kaidah-kaidah dasar yang secara
eksplisit dan implisit, terkandung dalam kurikulum. Peminatan pilihan kelompok
mata pelajaran, pilihan lintas mata pelajaran, dan pilihan pendalaman materi
mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan
menetapkan mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan di SMA/MA dan
SMK, memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta
memilih pendidikan lanjutan sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan
dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
Pelayanan peminatan peserta didik
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program
pelayanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada
setiap satuan pendidikan harus memuat kegiatan peminatan peserta didik. Upaya
ini mengacu kepada manajemen satuan pendidikan dan program pelaksanaan kurikulum,
khususnya terkait dengan peminatan akademik dan peminatan penjurusan yang
meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan
pendalaman materi mata pelajaran serta peminatan studi lanjutan.
Pada jenjang pendidikan dasar yaitu
SD/MI dan SMP/MTs tidak ada pilihan peminatan mata pelajaran. Pelayanan BK di
SD/MI dilakukan oleh Guru Kelas untuk membantu peserta didik menanamkan minat
belajar, mengatasi masalah minat belajar dan mengalami kesulitan belajar secara
antisipatif (preventive). Sedangkan pelayanan BK yang dilakukan oleh
Guru BK/Konselor di SMP/MTs diarahkan untuk membantu peserta didik menentukan
minat untuk melakukan pilihan studi lanjut ke SMA/MA dan SMK berdasarkan pada
kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan arah pilihan
masing-masing peserta didik.
Pada jenjang pendidikan menengah
umum di SMA/MA, Guru BK/Konselor membantu peserta didik menentukan minat
terhadap kelompok mata pelajaran pilihan yang tersedia, menentukan mata
pelajaran pilihan di luar mata pelajaran kelompok minatnya, dan menentukan
minat pendalaman materi mata pelajaran untuk mendapatkan kesempatan mengikuti
mata kuliah di perguruan tinggi, selama peserta didik yang bersangkutan berada
di kelas XII dan atas kerjasama sekolah dengan perguruan tinggi. Pada jenjang
pendidikan menengah kejuruan, yaitu di SMK, Guru BK/Konselor membantu peserta
didik menentukan minat dalam memilih program keahlian yang tersedia, dan
menentukan mata pelajaran keahlian pilihan di luar mata pelajaran program keahlian
minatnya. Guru BK/Konselor di SMA/MA dan SMK membantu peserta didik menentukan
minatnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar
umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta
didik.
Program bimbingan dan konseling
terkait peminatan peserta didik sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Guru
BK/Konselor dengan bekerja sama dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
guru mata pelajaran, wali kelas, kepala tata usaha dan/atau orang tua di setiap
satuan pendidikan. Guru BK/Konselor melalui pelayanan BK membantu peserta didik
memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran, lintas
matapelajaran dan pendalaman mata pelajaran berdasarkan kekuatan dan
kemungkinan keberhasilannya. Oleh karena itu Guru BK/Konselor harus dapat
membantu peserta didik untuk menemukan kekuatannya, yang berupa kemampuan dasar
umum (kecerdasan), bakat, kemampuan akademik, minat, dan kecenderungan peserta
didik, serta dukungan moral dari orang tua.
A.
Pengertian
Peminatan Peserta Didik
Peminatan berasal
dari kata minat yang berarti kecenderungan atau keinginan yang cukup
kuat berkembang pada diri individu yang terarah dan terfokus pada
terwujudkannya suatu kondisi dengan mempertimbangkan kemampauan dasar, bakat,
minat, dan kecenderungan pribadi individu. Dalam dunia pendidikan, peminatan
individu atau peserta didik pertama-tama terarah dan terfokus pada peminatan
studi dan karir atau pekerjaan. Peminatan pada diri individu/peserta didik
dikembangkan dan diwujudkan pertama-tama didasarkan pada potensi atau kondisi
yang ada pada diri individu itu sendiri (yaitu potensi kemampuan dasar mental,
bakat, minat, dan kecenderungan pribadi), dan kedua dipengaruhi secara langsung
atau tidak langsung oleh kondisi lingkungan, baik yang bersifat natural,
kehidupan keluarga, kelompok dan masyarakat, serta budaya, maupun secara khusus
fasilitas pendidikan yang diperoleh peserta didik.
Peminatan peserta didik dapat
diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai kesempatan
belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses pemilihan dan
penetapan peminatan peserta didik pada kelompok mata pelajaran, lintas mata
pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang ditawarkan
oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh
peserta didik tentang peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata
pelajaran, peminatan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang
didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang berkesinambungan untuk
memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar
serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peminatan peserta didik dalam
penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan penetapan saja, namun
juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan, pengembangan,
penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat memilih secara
tepat tentang peminatannya apabila memperoleh informasi yang memadai atau
relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik kelebihan
maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui proses pembelajaran yang
mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif.
Penciptaan kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif dilakukan oleh guru
mata pelajaran bersama guru BK/Konselor serta kebijakan kepala sekolah dan
layanan administrasi akademik yang mendukung. Pengembangan dalam arti bahwa
adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan pengembangan potensi peserta
didik, misalnya dilakukan melalui magang, untuk itu diperlukan kerjasama yang
baik antara sekolah dengan pihak lain terkait.
Dalam proses pembelajaran di satuan
pendidikan SMA/SMK, peserta didik diberikan mata pelajaran wajib yang ditempuh
selama pendidikan yaitu kelompok mata pelajaran kelompok A dan kelompok B. Di
samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan
akademik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan
akademik dan vokasi yang di sebut peminatan kelompok mata pelajaran. Setiap
peserta didik wajib memilih sejumlah mata pelajaran yang bersifat pendalaman
atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib
menempuh kelompok mata pelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih
bidang keahlian dan mata pelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang
keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas kerja antar personal sekolah secara
baik, persiapan/penataan kerja secara baik pula di setiap satuan pendidikan
dapat menjadi fasilitas pendukung pembelajaran. Penciptaan penghormatan
eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi lainnya dalam
satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas kerja.
B.
Fungsi
Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan peminatan adalah
untuk terpenuhinya fungsi-fungsi pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sesuai jenjang satuan pendidikan masing-masing,
sebagai berikut.
1. Fungsi Pemahaman, yaitu
berkaitan dengan dipahaminya oleh peserta didik sendiri dan berbagai pihak
terkait tentang potensi dan kondisi diri peserta didik serta lingkungan
berkenaan dengan arah peminatan mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran yang
diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
2. Fungsi pemeliharaan dan
pengembangan, yaitu berkaitan dengan terkembangkan
dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan pilihan
peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan
peminatan pendalaman mata pelajaran
yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
3. Fungsi pencegahan,
yaitu berkaitan dengan tercegahnya berbagai masalah yang dapat mengganggu
berkembangnya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing
peserta didik secara optimal dalam kaitan dengan pilihan peminatan kelompok
mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata
pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
4. Fungsi pengentasan,
yaitu berkaitan dengan tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang
berhubungan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas
mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah
karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
5. Fungsi advokasi,
yaitu berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari berbagai kemungkinan
yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat, minat, dan
kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan
peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan
peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi
lanjutan.
C.
Tujuan
Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Secara umum tujuan peminatan peserta
didik adalah membantu peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK
menanamkan minat mata pelajaran, memantapkan minat mata pelajaran, serta
memilih dan menetapkan minat kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan
pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh,
pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
Secara khusus tujuan peminatan
peserta didik adalah sebagai berikut.
1. Mengarahkan
peserta didik SD/MI untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI merupakan
pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan
setamatnya dari SD/MI harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs, dan oleh karenanya
peserta didik perlu belajar dengan sungguh-sungguh dan meminati semua mata
pelajaran.
2. Mengarahkan
peserta didik SMP/MTs untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Semua
warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan
jenjang SMP/MTs dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
b. Peserta
didik SMP/MTs perlu memantapkan minat pada semua mata pelajaran, meminati studi
lanjutan yang menjadi pilihan SMA/MA atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar
umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing
peserta didik, memahami berbagai jenis pekerjaan/karir dan mulai mengarahkan
diri untuk pekerjaan/karir tertentu.
c. Setamat
dari SMP/MTs peserta didik dapat melanjutkan pelajaran ke SMA/MA atau SMK,
untuk selanjutnya bila sudah tamat dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke
perguruan tinggi. Peminatan di SMP/MTs adalah mempersiapkan peserta didik untuk
menentukan pilihan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran di
SMA/MA/SMK. Jadi peserta didik perlu mendapatkan informasi tentang peminatan
kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajarn:
keuntungan dan keterbatasannya.
3. Mengarahkan
peserta didik SMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Pendidikan
di SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia
dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b. Kemandirian
tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar,
bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum
SMA/MA memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan
peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata
pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat,
minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
d. Setelah
tamat dari SMA/MA peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih
memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan
memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata pelajaran
sewaktu di SMA/MA.
4. Mengarahkan
peserta didik SMK untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Pendidikan
di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia
dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b. Kemandirian
tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar,
bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum
SMK memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan
peminatan kelompok mata pelajaran program keahlian, peminatan lintas mata
pelajaran dan peminatan pendalaman mata pelajaran program keahlian tertentu
sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan
pilihan masing-masing peserta didik.
D.
Aspek
Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Minat merupakan gejala psikologis,
berkaitan dengan pikiran dan perasaan terhadap suatu objek. Perhatian,
pemahaman, dan perasaan yang mendalam terhadap suatu objek dapat menimbulkan
minat. Objek yang menarik cenderung akan menimbulkan minat. Minat merupakan
perasaan suka, rasa tertarik, kecenderungan dan gairah atau keinginan yang
tinggi seseorang terhadap suatu objek. Dalam kaitannya dengan peminatan peserta
didik di SMA/MA, objek yang dimaksudkan adalah peminatan Matematika dan Ilmu
Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya, serta untuk MA ditambah
peminatan Keagamaan. Sedangkan peminatan di SMK, objek yang dimaksudkan adalah
bidang studi keahlian, program studi keahlian, dan kompetensi keahlian. Peserta
didik dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi kesempatan untuk memilih
sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan yang ada.
Pemilihan peminatan yang tepat dan
mempunyai arti penting bagi prospek kehidupan peserta didik masa depan adalah
tidak mudah, untuk itu memerlukan layanan bantuan tepat yang dilakukan oleh
tenaga profesional. Dalam konteks ini, Guru BK/Konselor dipandang paling tepat
untuk memfasilitasi pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
Adapun aspek-aspek yang perlu
dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik
adalah sebagai berikut.
1. Prestasi
belajar yang telah dicapai selama proses pembelajaran
merupakan cerminan kecerdasan dan potensi akademik yang dimiliki yang dapat
dijadikan dasar pertimbangan pokok dalam peminatan. Profil kondisi prestasi
belajar yang dicapai dapat sebagai prediksi keberhasilan belajar selanjutnya.
Kesungguhan dan keajegan belajar dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan
prestasi belajar pada program pendidikan selanjutnya. Data prestasi belajar
diperoleh melalui teknik dokumentasi laporan hasil belajar peserta didik.
2. Prestasi
non akademik merupakan cerminan bakat tertentu pada diri peserta
didik. Prestasi non akademik yang telah dicapai, seperti kejuaraan dalam lomba
melukis, menyanyi, menari, pidato, bulu tangkis, tenis meja, dll., merupakan
indikasi peserta didik memiliki kemampuan khusus/bakat tertentu. Terdapat
relevansi antara kejuaraan suatu lomba dengan kemudahan melakukan aktivitas dan
keberhasilan belajar mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kemampuan
khusus yang dimiliki. Data ini dapat diperoleh melalui isian (angket) yang
disiapkan dan teknik dokumentasi berupa fotokopi piagam penghargaan yang
dimiliki calon peserta didik sejak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
3. Nilai
ujian nasional (UN) yang dicapai merupakan
cerminan kemampuan akademik mata pelajaran tertentu berstandar nasional.
Prestasi belajar dapat sebagai pertimbangan untuk pemilihan dan penetapan
peminatan peserta didik. Diasumsikan bahwa peserta didik tidak mengalami
kecelakaan fisik atau psikis dan kebiasaan belajar tetap dapat dipertahankan
bahkan ditingkatkan, maka nilai UN tepat sebagai pertimbangan penetapan
peminatan peserta didik sesuai kelompok mata pelajarannya. Nilai UN diperoleh
melalui teknik dokumentasi berupa fotokopi daftar nilai UN dan daftar isian
(angket) yang disiapkan.
4. Pernyataan
Minta Peserta Didik dalam belajar tinggi
ditunjukkan dengan perasaan senang yang mendalam terhadap peminatan tertentu
(mata pelajaran, bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi
keahlian) berkontribusi positif terhadap proses dan hasil belajar. Peserta
didik merasa senang, antusias, tidak merasa cepat lelah, sungguh-sungguh dalam
mengikuti pembelajaran di sekolah maupun aktivitas belajar di rumah disebabkan
memiliki minat yang tinggi terhadap apa yang dipelajarinya. Pernyataan minat
dapat secara tertulis. Pernyataan mencerminkan apa yang diinginkan dan
merupakan indikasi akan kesungguhan dalam belajar sebab aktivitas belajar
berkaitan erat dengan minatnya.
5. Cita-cita
peserta didik untuk studi lanjut, pekerjaan, dan
jabatan erat hubungannya dengan potensi yang dimilikinya dan dipengaruhi oleh
hasil pengamatan terhadap figur dan keberhasilan seseorang/sekelompok
dalam kehidupannya. Di samping itu, atas
dasar informasi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung juga
berpengaruh terhadap munculnya cita-cita peserta didik. Informasi yang jelas
dan prospesktif juga dapat merangsang munculnya cita-cita. Keinginan yang kuat
untuk mencapai bidang studi lanjut, jabatan, dan pekerjaannya sangat berpengaruh
positif terhadap aktivitas belajar. Sinkronisasi antara cita-cita dengan
potensi peserta didik dan prestasi yang dicapai dengan kesempatan belajar untuk
mencapai cita-cita, dapat menumbuhkan semangat belajar yang dipilihnya.
6. Perhatian
orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga
berpengaruh positif terhadap kesungguhan-ketekunan-kedisiplinan dalam belajar.
Restu orang tua merupakan kekuatan spiritual yang dapat memberikan kemudahan
yang dirasakan oleh peserta didik dalam belajar dan mencapai keberhasilan
belajar. Anak mempunyai hubungan emosional dengan orang tua, juga berkaitan
dengan semangat belajar. Intensitas hubungan orang tua dengan anak dapat
menumbuhkan motivasi belajar yang berdampak kualitas proses dan hasil belajar.
Namun disadari bahwa yang belajar adalah anak, dan orang tua sebatas
mengharapkan hasil belajar anak dan memfasilitasi belajar. Untuk itu,
perhatian, fasilitasi, dan harapan orang tua terhadap peminatan peserta didik
penting dipertimbangkan, namun bukan sebagai penentu peminatan. Bila terdapat
perbedaan antara peminatan peserta didik dengan orang tua, maka yang perlu
dikaji lebih mendalam adalah prospek peminatan dan kesiapan belajar anak. Orang
tua diharapkan lebih pada memberikan dukungan atas pilihan peminatan putra-putrinya.
Namun demikian, guru BK/Konselor hendaknya cermat dalam berdialog dengan
orangtua tentang penempatan peminatan peserta didiknya, apalagi orang tua yang
bersangkutan sangat berharap atas pilihan peminatan putra-putrinya.
7. Diteksi
potensi menggunakan instrumen tes psikologis atau tes
peminatan bagi calon peserta didik/peserta didik yang sudah diterima tentang
bakat dan minat dapat dilakukan oleh tim khusus yang memiliki kemampuan dan
kewenangan. Hasil diteksi potensi dapat diperoleh kecenderungan peminatan
peserta didik. Rekomendasi peminatan berdasarkan diteksi menggunakan instrumen
tes psikologis dapat dipergunakan sebagai pertimbangan bila terjadi kebimbangan
dalam penempatan peminatan peserta didik. Pelaksanaan diteksi menggunakan
instrumen tes psikologis yang standar dilakukan oleh tenaga ahli atau tes
peminatan yang dikembangkan oleh guru BK/Konselor.
Dalam penerapannya pilihan peminatan
kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan
pendalaman mata pelajaran. untuk peserta didik merupakan gabungan kombinasi
dari setiap aspek pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan. Keterkaitan
antara tingkat dan aspek peminatan bagi peserta didik tergambar dalam tabel
berikut:
Tabel
1. Tingkatan
dan Aspek Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
No
|
Tingkat Peminatan
|
Peminatan Akademik
|
Peminatan Vokasional
|
Peminatan Studi Lanjutan
|
1.
|
Peminatan di SD/MI
|
Meminati semua mata pelajaran
|
Pemahaman awal tentang pekerjaan/karir
|
SMP/MTs
|
2.
|
Peminatan di SMP/MTs
|
Meminati semua mata pelajaran
|
Pemahaman tentang pekerjaan/karir dan kemungkinan
bekerja
|
SMA/MA/
SMK/MAK
|
3.
|
Peminatan di SMA/MA
|
Meminati kelompok mapel, lintas mapel, dan
pendalaman mapel
|
Pemahaman definitif tentang pekerjaan/karir dan
arah pelaksanaan pekerjaan/karir
|
Program Khusus mapel IPA/IPS/ Bahasa
|
4.
|
Peminatan di SMK/MAK
|
Meminati mapel program keahlian, lintas mapel
program keahlian, dan pendalaman mapel program keahlian
|
Arah definitif tentang pelaksanaan
pekerjaan/karir (jenjang operator)
|
Prodi Khusus Bidang Kejuruan
|
5.
|
Peminatan Pasca SMA/MA/ SMK/MAK
|
Bekerja atau kuliah sesuai dengan pilihan mapel,
lintas mapel/ kejuruan dan pendalaman mapel di SLTA
|
Arah pekerjaan/ karir (jenjang teknisi/analis,
profesi, atau ahli)
|
Fakultas dan Prodi di Perguruan Tinggi
|
E.
Langkah
Pokok Pelayanan Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Pelayanan arah peminatan peserta
didik dimulai sejak sedini mungkin, yaitu sejak peserta didik menyadari bahwa
ia berkesempatan memilih jenis sekolah dan/atau mata pelajaran dan/atau arah
karir dan/atau studi lanjutan. Ketika itulah langkah-langkah pelayanan secara
sistematik dimulai, mengikuti sejumlah langkah yang disesuaikan dengan tingkat
dan arah peminatan yang ada, sebagaimana disebut terdahulu. Adapun
langkah-langkah pokok pelayanan peminatan peserta didik dalam Bimbingan dan
Konseling adalah sebagai berikut.
1. Pengumpulan Data dan Informasi
Langkah ini
dilakukan untuk mengumpulkan data tentang :
a.
Data pribadi
peserta didik : potensi dasar (intelegensi), bakat dan minat serta
kecenderungan khusus.
b.
Kondisi keluarga
dan lingkungan
c.
Mata pelajaran
wajib dan pilihan jalur peminatan yang ada
d.
Sistem
pembelajaran, termasuk sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
e.
Informasi
pekerjaan/karir
f.
Informasi
pendidikan lanjutan dan kesempatan kerja
g.
Data kegiatan
dan hasil belajar
h.
Data khusus
tentang pribadi peserta didik.
2. Layanan Informasi/Orientasi Arah Peminatan
Dengan langkah ini kepada para peserta didik diberikan informasi
selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan peserta didik,
yaitu informasi tentang:
a. Sekolah ataupun program yang sedang mereka ikuti serta setamat
dari sekolah atau program tersebut, dan selepas dari kelas yang mereka duduki
sekarang.
b. Struktur dan isi kurikulum dengan berbagai mata pelajaran yang
ada, baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti peserta didik, terutama
berkenaan dengan jalur peminatan dan pilihan mata pelajaran pendalaman lintas
peminatan.
c. Sistem jalur peminatan, sistem SKS serta penyelenggaraan
pembelajarannya.
d. Informasi tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami
dan/atau yang dapat dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh
sekarang, terutama berkenaan dengan peminatan vokasional. Dalam informasi ini
digunakan materi yang relevan dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
e. Informasi tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang
ditempuh sekarang.
Layanan
informasi tentang berbagai hal di atas dapat dilakukan melalui layanan
informasi klasikal. Layanan informasi ini dapat dilengkapi dengan layanan
orientasi melalui kunjungan ke sekolah/madrasah dan/atau lembaga kerja yang
dapat memperkaya arah peminatan pilihan peserta didik, dan layanan (misalnya
layanan Bimbingan Kelompok) yang memungkinkan peserta didik berpikir, merasa,
bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab berkenaan dengan arah peminatan
akademik dan vokasional serta studi lanjutan.
3. Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan
Langkah ini
terfokus pada kecocokan antara kondisi pribadi peserta didik dengan syarat-syarat
atau tuntutan jalur peminatan yang ada dan pilihan mata pelajaran lintas
peminatan pada satuan pendidikan, arah pengembangan karir, kondisi orang tua
dan lingkungan pada umumnya, terutama dalam rangka peminatan akademik,
vokasional, dan studi lanjutan, dan/atau syarat-syarat pengambilan mata
pelajaran dalam sistem SKS yang berlaku. Keadaan yang diinginkan ialah kondisi
pribadi peserta didik yang benar-benar cocok atau sejajar, atau
setidak-tidaknya mendekati, dengan persyaratan dan kesempatan jalur peminatan
yang ada itu. Kecocokan itu disertai dengan tersedianya fasilitas yang ada pada
satuan pendidikan yang cukup memadai, serta dukungan moral dan finansial yang
memadai pula (terutama dari orang tuanya).
Langkah ketiga
itu dilaksanakan melalui kontak langsung Guru BK atau Konselor dengan peserta
didik melalui penyajian angket dan/atau wawancara. Kontak langsung ini disertai
pembahasan individual, diskusi kelompok dan kegiatan lain melalui strategi transformasional
berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab atas
berbagai aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil.
Lebih konkrit lagi, langkah ketiga terfokus pada mengidentifikasi
potensi diri, minat, dan kelompok peminatan mata pelajaran, lintas mata
pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran yang ada di satuan pendidikan yang
dimasuki peserta didik. Dalam hal ini, minimal ada 2 (dua) hal yang menjadi
pertimbangan penetapan peminatan peserta didik, yaitu pilihan peminatan dan
kemampuan yang dicapai peserta didik. Pilihan peminatan terarah pada kelompok
mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran yang
dijaring melalui angket. Dalam pemilihan peminatan tersebut, peserta didik
diminta mempertimbangkan potensi diri, prestasi belajar dan prestasi non
akademik yang telah diperoleh, cita-cita, minat belajar dan harapan orang tua.
Langkah ketiga diharapkan
berlangsung secara intensif selama peserta didik duduk di bangku SLTP
(SMP/MTs), sehingga setamat dari SLTP itu, untuk melanjutkan studi yang lebih
tinggi ( yaitu SLTA : SMA/MA/SMK/MAK), peserta didik telah memiliki semacam
keputusan atau setidak-tidaknya ketetapan tentang SLTA mana yang hendak mereka
masuki beserta jalur peminatannya di SLTA itu. Ketegasan tentang arah peminatan
itu sedapat-dapatnya disertai rekomendasi dari Guru BK atau Konselor di SLTP
yang dimaksud.
Setidaknya ada empat alternatif pola penetapan peminatan peserta didik
sesuai dengan kondisi dan daya dukung masing-masing satuan pendidikan, yaitu
sebagai berikut.
a. Alternatif pertama, adalah
bahwa pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik didasarkan pada 3 (tiga)
jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)
Prestasi belajar
peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang
diperoleh di SMP/MTs.
3)
Prestasi non
akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
b. Alternatif kedua, adalah
bahwa pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik didasarkan pada 4 (empat)
jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)
Prestasi belajar
peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang
diperoleh di SMP/MTs.
3)
Prestasi non
akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)
Minat belajar
peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.
c. Alternatif ketiga adalah
bahwa guru BK/Konselor dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta
didik berdasarkan 5 (lima) jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)
Prestasi belajar
peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang
diperoleh di SMP/MTs
3)
Prestasi non
akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)
Minat belajar
peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.
5)
Data diteksi
potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMP/MTs
atau di SMA/SMK atau Rekomendasi Guru BK/Konselor SMP/MTs.
d. Alternatif keempat adalah
bahwa Guru BK/Konselor dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta
didik berdasarkan 6 (enam) jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1)
Prestasi belajar
peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang
diperoleh di SMP/MTs.
3)
Prestasi non
akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)
Minat belajar
peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.
5)
Data diteksi
potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMP/MTs
atau di SMA/SMK.
6)
Rekomendasi Guru
BK/Konselor SMP/MTs.
4. Penyesuaian
Langkah ketiga di atas
(yang berlangsung secara intensif di SLTP) diharapkan dapat menghasilkan pilihan
yang tepat bagi peserta didik dan orang lain yang berkepentingan (terutama
orang tua), atau pilihan yang tepat bagi peserta didik tetapi tidak
disetujui oleh orang tuanya. Apabila ketidakcocokan itu terjadi maka perlu
dilakukan peninjauan kembali atau langkah penyesuaian melalui layanan konseling
perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan baik
terhadap peserta didik dan/ataupun orang tuanya. Arah penyesuaian yang dimaksud pada garis
besarnya adalah sebagai berikut.
a)
Apabila pilihan tepat
tetapi pada satuan pendidikan yang sedang atau akan diikuti tidak tersedia
pilihan yang diinginkan, maka peserta didik yang bersangkutan dapat dianjurkan
untuk mengambil pilihan itu di satuan pendidikan lain.
b) Apabila pilihan tepat, tetapi orang tua tidak
menyetujuinya, maka perlu dilakukan konseling perorangan dengan peserta didik
yang bersangkutan dan juga dengan orang tuanya untuk mensinkronisasikan
keinginan anak dan orang tuanya itu.
c) Apabila pilihan tepat dan fasilitas pada satuan pendidikan tersedia,
tetapi dukungan finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling
perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan terhadap
peserta didik dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan mencari bantuan atau
beapeserta didik.
d) Apabila pilihan tidak tepat, maka peserta didik yang
bersangkutan perlu mengganti pilihan lain dan perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian pada diri peserta didik dan pihak-pihak yang
berkepntingan. Untuk ini diperlukan layananan konseling perorangan dan
layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan bagi peserta didik yang
bersangkutan.
e) Apabila pilihan semula dianggap tepat dan mendapatkan tempat untuk
mewujudkannya di sekolah/madrasah, tetapi kemudian pilihan itu berubah ke
pilihan lain, maka perlu dilakukan konseling perorangan untuk menentukan
pilihan yang lebih dimungkinkan keberhasilannya dengan berbagai risiko yang
perlu dihadapi.
5. Monitoring dan Tindak Lanjut
Guru BK atau Konselor
memonitor penampilan dan kegiatan peserta didik asuhnya secara keseluruhan
dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan
peminatan yang dipilihnya. Dalam hal ini, posisi peserta didik sedang mengikuti
jalur pendidikan tertentu di SLTA. Perkembangan dan berbagai permasalahan
peserta didik tersebut perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan BK secara
komprehensif dan tepat.
Kegiatan monitoring
tersebut hasilnya diadministrasikan dan secara berkala, minimal setiap tengah
dan akhir/awal semester, isian hasil monitoring tersebut kemudian mendapatkan
pembahasan dan tindak lanjut secara tepat dan berkesinambungan.
DAFTAR RUJUKAN
ABKIN.
2013. Panduan Khusus Bimbingan Konseling
(Pelayanan Arah Peminatan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta: Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan.
2013. Pedoman Peminatan Peserta Didik.
Jakarta: Kemendikbud.
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan.
2013. Peminatan Peserta Didik.
Jakarta: Kemendikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 Tentang
Peminatan pada Pendidikan Menengah. Berita Negara Nomor 960 Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar